BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany terkait dugaan penganiayaan ART memasuki babak baru.
Kabarnya, Erin menyandang status tersangka karena kasus ini telah naik level penyidikan.
Ya, kuasa hukum pelapor, Herawati, Deolipa Yumara, menyebut bahwa Erin kini telah berstatus sebagai tersangka.
Namun, proses hukum masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan peluang penyelesaian melalui perdamaian tetap terbuka apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Dijelaskan Deolipa Yumara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya perkembangan dalam proses penanganan kasus oleh penyidik.
Menurutnya, perkara akan terus diproses apabila tidak ada upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
Baca juga: Kini Dekat Kevin Gusnadi, Ayu Ting Ting Akhirnya Bicara Rencana Nikah, Surya Insomnia: Umur Segini
"Perkaranya sudah naik penyidikan, dan perkara ini akan berjalan kalau enggak ada perdamaian. Kalau enggak ada RJ, tentu perkara akan jalan terus, ya," ujar Deolipa Yumara, dikutip Tribunnews dalam YouTube SelebTubeTV, Rabu (1/7/2026).
Lebih lanjut, Deolipa menilai bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan umumnya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang dianggap cukup.
"Biasanya kalau naik penyidikan tentu sudah ada bukti yang cukup sama saksi yang cukup, begitu. Jadi dari situ kemungkinan ada tersangkanya."
"Tapi kita lihatlah, kan sudah sidik, begitu," terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ketika suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan, berarti unsur-unsur dasar perkara telah dinilai terpenuhi sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.
"Kalau sudah sidik itu artinya semuanya sudah ada, tinggal proses hukumnya berjalan."
Meski demikian, Deolipa berharap perkara tersebut tetap dapat berakhir dengan baik bagi semua pihak yang terlibat.
"Kita harapkan ke depannya sebenarnya kesemuanya menjadi baik-baik saja, tapi kita enggak tahu ya namanya berperkara."
Saat disinggung mengenai status hukum Erin dalam perkara tersebut, Deolipa mengisyaratkan bahwa pihak yang dilaporkan kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Tapi memang terlapornya cuma satu sih, memang begitu, seperti itu (Erin tersangka)," pungkasnya.
Deolipa Yumara, menyebut kliennya masih menunggu adanya itikad baik dari pihak terlapor.
Namun jika tidak, Herawati terus melanjutkan proses hukum yang masih berjalan ini.
"Hera dari awal punya komitmen ya apa yang dia sampaikan tentunya itu yang menjadi pegangan. Tapi kan kalau cuman Hera menyatakan maaf memaafkan tanpa dari pihak Bu Erin juga maaf memaafkan tentunya perkara jalan terus," kata Deolipa, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (30/6/2026).
Sementara Deolipa sebagai pengacara mantan ART Erin, pastinya ingin masalah ini diselesaikan secara damai.
Meski begitu, pihaknya juga tak segan untuk terus melanjutkan proses hukum sampai persidangan jika tak ada jalan damai.
"Kalau kami sih sebagai pengacara lebih suka mendamaikan, tapi kalau memang ini enggak bisa mau enggak mau ini perkara jalan terus sampai persidangan," terang Deolipa.
Untuk saat ini, pihak Herawati memilih mengikuti proses hukum yang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihaknya juga bakal mengikuti saran-saran yang diberikan dari penyidik.
Sehingga peluang damai masih terbuka dengan dilakukannya restorative justice (RJ).
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang berfokus pada dialog dan pemulihan keadaan, bukan sekadar memberikan hukuman.
Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang adil demi memulihkan kerugian dan memperbaiki hubungan sosial.
"Ini kan kita harus mengikuti proses hukum dulu, setelah ini proses hukum ini apa saran-saran dari penyidik."
"Harapan-harapan dari kami kan begitu, nanti kan disesuaikan kemudian apa yang akan dilihat ke depannya dari si pihak terlapor," terang Deolipa.
Kasus ini mencuat berawal dari Herawati mengaku menerima sederet kekerasan mulai dari kepalanya dipukul sapu hingga ditendang.
Akibat itu, ia pun melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan, 29 April 2026 lalu.
Di sisi lain, Erin mengaku kasus dugaan penganiayaan terhadap ART yang menyeret namanya telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan pribadinya.
Erin mengungkapkan bahwa situasi yang sedang dihadapinya membuat keluarga menjadi sorotan publik.
Erin juga menegaskan bakal membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus ini.
"Tapi saya tetap terus kasih pengertian, saya rangkul lah."
"Ya Mama akan buktikan semua kalau ini nggak benar," tutur Erin.
Sementara sang kuasa hukum, Misyal Achmad, menyayangkan pihak ART yang secara tiba-tiba membuat laporan tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu.
Untuk itu ia meminta pihak ART membuktikan segala tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya.
"Harusnya beliau duduk bicara baik-baik, bukan langsung membuat laporan dan jadi liar laporan ini."
"Nah sekarang dia punya kewajiban untuk membuktikan laporan itu," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)