PROHABA.CO, PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi pelaku serangkaian aksi begal sepeda motor di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (30/6/2026).
Kedua tersangka yang dikenal nekat dan sadis tersebut diamankan setelah sempat menjadi buronan polisi selama sekitar satu tahun.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan, kedua pelaku berinisial S (34) dan SU (37), warga Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Pasangan suami istri itu diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat usai melakukan aksi kejahatan.
Menurut Titus, para pelaku memiliki modus operandi dengan membuntuti calon korban yang melintas di jalan sepi.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku memepet kendaraan korban sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit.
Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Begal Bersenjata Tajam yang Kerap Beraksi di Terowongan Deli Serdang
Ancaman tersebut membuat korban panik hingga terjatuh, sehingga pelaku dengan leluasa merampas sepeda motor maupun barang berharga milik korban.
"Pelaku dikenal sadis dan telah menjadi buronan selama setahun setelah melakukan sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan, begal motor, hingga penganiayaan.
Salah satu korbannya bahkan seorang perempuan yang sedang hamil," ujar AKBP Titus Yudho Uly, Selasa (30/6/2026).
Salah satu aksi yang menjadi perhatian terjadi pada 28 April 2025.
Saat itu, korban berinisial NM, seorang perempuan asal Kecamatan Rejoso yang tengah hamil delapan bulan, menjadi sasaran pelaku.
Korban dipepet hingga terjatuh ke dalam parit saat mempertahankan tas miliknya.
Tidak hanya merampas kendaraan, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Rusak 14 Hektare Cagar Alam Jantho, BKSDA Aceh Lakukan Penindakan
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap aksi kejahatan lainnya.
Namun, tersangka S dilaporkan berusaha melawan petugas saat proses pengembangan perkara, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka sesuai prosedur.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pasangan suami istri tersebut telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sedikitnya dua lokasi berbeda.
Kedua tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan, dan Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati.
Seluruh korban yang menjadi sasaran diketahui merupakan perempuan yang melintas seorang diri di ruas jalan yang sepi.
Selain menangkap dua pelaku utama, Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih memburu seorang pelaku lain berinisial MI (24) yang diduga turut terlibat dalam rangkaian aksi begal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Begal Sadis Bacok Siswa SMA di Kota Binjai, Sepeda Motor Vario dan Ponsel Ikut Dirampas
Baca juga: Prof Nyak Amir Resmi Dilantik sebagai Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026–2030
Sumber: Kompas.com