Tambang Emas Ilegal Rusak 14 Hektare Cagar Alam Jantho, BKSDA Aceh Lakukan Penindakan
Muliadi Gani July 01, 2026 10:54 AM

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh kembali menyoroti persoalan serius terkait kerusakan kawasan konservasi akibat aktivitas tambang emas ilegal di Cagar Alam Hutan Pinus Jantho.

Berdasarkan catatan, luas kerusakan mencapai sekitar 14 hektare, tersebar di tiga titik lokasi yang saling berdekatan.

Angka ini tentu mengkhawatirkan, mengingat kawasan tersebut memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem, sumber air, serta habitat berbagai flora dan fauna endemik.

Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026) menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan. 

Salah satunya adalah operasi gabungan bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Polres Aceh Besar, dan masyarakat Kemukiman Jantho pada 16–20 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, tim tidak menemukan alat berat, namun berhasil memusnahkan camp pekerja tambang beserta peralatan kerja yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Selain itu, plang imbauan dan peringatan juga dipasang sebagai tanda larangan keras terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

Upaya pengamanan tidak berhenti di situ.

BKSDA Aceh terus melakukan patroli dan monitoring berkala untuk memastikan kawasan Taman Wisata Alam Jantho dan Cagar Alam Jantho tetap terlindungi.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah juga diperkuat agar aktivitas PETI tidak kembali beroperasi.

Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

Di sisi lain, masyarakat Kemukiman Jantho turut mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal, khususnya di hulu sungai Krueng Jalin dan Krueng Aceh. 

Mereka menilai kegiatan tersebut tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mencemari sungai dan mengancam sumber air bersih yang menjadi kebutuhan vital bagi warga Jantho hingga Banda Aceh.

Desakan masyarakat ini memperlihatkan bahwa ancaman tambang ilegal bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup dan kesehatan masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.