Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sulteng Gelar Fasilitasi Bimbingan Teknis
Regina Goldie July 01, 2026 11:29 AM

TRIBUNPALU.COM - Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Fasilitasi Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, ini menjadi upaya strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan KKPR melalui penguatan kapasitas aparatur dan sinergi lintas sektor.

Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana layanan KKPR di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Senin hingga Selasa 29 hingga 30 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan instrumen strategis untuk memastikan setiap pemanfaatan ruang berjalan selaras dengan rencana tata ruang, sehingga mampu mendukung pembangunan dan investasi yang berkelanjutan serta meminimalkan potensi konflik pertanahan.

Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan dan pesatnya pembangunan di Sulawesi Tengah, pelaksanaan KKPR masih menghadapi berbagai tantangan, seperti integrasi data, sinkronisasi sistem digital, dan penyamaan interpretasi regulasi.

Baca juga: Daftar Harga Baru BBM Pertamina 1 Juli 2026 di Seluruh Indonesia, Jenis Ini Turun Sampai Rp3.650

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis ini diharapkan menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPN, mempercepat integrasi data pertanahan dan tata ruang, serta meningkatkan kompetensi teknis aparatur agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha semakin efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

Penyelenggaraan bimbingan teknis ini bertujuan memberikan wadah pembekalan teknis, koordinasi, dan sinkronisasi strategis bagi aparatur pelaksana KKPR.

d789ayd89ay89daad.jpfggg
Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Fasilitasi Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). (Handover)

Melalui forum ini, peserta diajak menyamakan persepsi dalam pelaksanaan layanan, memperkuat kolaborasi antarlembaga, serta membangun pola kerja yang lebih terintegrasi. 

Kesamaan pandangan tersebut diharapkan mampu memperlancar rantai proses perizinan dasar di Provinsi Sulawesi Tengah sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat semakin cepat, tepat, dan akuntabel.

Baca juga: 80 Personel Polres Parigi Moutong Naik Pangkat, Kapolres Ingatkan soal Ini

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah dalam laporannya menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini diselenggarakan sebagai wadah pembekalan teknis sekaligus memperkuat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan layanan KKPR antara Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah dengan OPD teknis di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman guna mendukung kelancaran proses perizinan dasar di Provinsi Sulawesi Tengah.

Untuk memperkaya pemahaman peserta, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian dan instansi yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan tata ruang dan investasi.

Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah.

Berbagai materi yang disampaikan memberikan gambaran komprehensif mengenai kebijakan, regulasi, hingga praktik implementasi layanan KKPR.

Baca juga: BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Parigi Moutong, Warga Diminta Siaga

Melalui diskusi interaktif dan sesi berbagi pengalaman, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme pelayanan KKPR yang efektif dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai tantangan di lapangan serta merumuskan solusi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung iklim investasi yang sehat tanpa mengabaikan aspek penataan ruang dan kepentingan masyarakat.

Melalui Fasilitasi Bimbingan Teknis KKPR ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang profesional, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan meningkatnya kompetensi aparatur serta semakin eratnya koordinasi lintas sektor, diharapkan penyelenggaraan layanan KKPR di Sulawesi Tengah dapat memberikan kepastian hukum, mempercepat proses perizinan, mendukung investasi yang berkelanjutan, serta mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang tertib, aman, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.