Masih Stagnan, Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Rabu 1 Juli 2026, Cek Rinciannya
Weni Wahyuny July 01, 2026 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Update hari Emas Antam di Kota Palembang hari ini, Rabu  (1/7/2026) terpantau tidak mengalami perubahan harga.

Mengacu pada data dalam laman resmi Logam Mulia pukul 11.50 WIB, Emas Antam hari ini masih di level Rp2.630.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harga sebesar Rp2,636,575 per gram.

Sementara, dari pembelian kembali atau buyback emas Antam ikut turun Rp15.000 menjadi Rp2,320,000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut data lengkap harga Emas Antam di Palembang hari ini Rabu 1 Juli 2026 :

  • 0.5 gram: Harga Dasar Rp1.365.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.368.413
  • 1 gram: Harga Dasar Rp2.630.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.636.575
  • 2 gram: Harga Dasar Rp5.210.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.223.025
  • 3 gram: Harga Dasar Rp7.797.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp7.816.493
  • 5 gram: Harga Dasar Rp12.965.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp12.997.413
  • 10 gram: Harga Dasar Rp25.850.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp25.914.625
  • 25 gram: Harga Dasar Rp64.460.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp64.621.150
  • 50 gram: Harga Dasar Rp128.755.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp129.076.888
  • 100 gram: Harga Dasar Rp257.360.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp258.003.400
  • 250 gram: Harga Dasar Rp643.090.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp644.700.000
  • 500 gram: Harga Dasar Rp1.285.900.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.289.114.750
  • 1000 gram: Harga Dasar Rp2.570.600.000 | Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.577.026.500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.