TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif dan Substantif di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyusutan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Koordinator Kepegawaian sekaligus Ketua Pelaksana, Tommi dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan beserta peraturan turunannya, serta telah memperoleh persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Ia menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini tidak hanya untuk melaksanakan penyusutan arsip, tetapi juga meningkatkan pemahaman seluruh pegawai mengenai pentingnya pengelolaan, pengawasan, dan pemusnahan arsip yang sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, arsip yang dimusnahkan telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, sehingga pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan arsip yang tertib dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan diwakili Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, juga menegaskan bahwa arsip merupakan sumber informasi yang memiliki nilai penting sebagai pusat ingatan organisasi, bahan pengambilan keputusan, alat pengawasan, serta bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga: Gandeng Kemenkum Sumsel, BPKAD Palembang Kebut Aturan Baru Pengelolaan Aset Daerah
"Pengelolaan arsip yang baik merupakan salah satu indikator terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Seiring perkembangan teknologi informasi, pengelolaan arsip juga harus bertransformasi melalui digitalisasi sehingga penyimpanan dokumen menjadi lebih aman, mudah diakses, dan efisien," ujar Bulan.
Selain itu, pemusnahan arsip merupakan langkah strategis untuk mengurangi beban penyimpanan arsip fisik, meningkatkan efisiensi anggaran, serta mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apresiasi juga diberikan kepada jajaran Tata Usaha dan Umum serta para arsiparis yang telah melaksanakan digitalisasi arsip sebagai bagian dari transformasi pengelolaan kearsipan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan.
Mewakili Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Arsiparis Ahli Madya Fitriah Agustiani menyampaikan pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan arsip yang profesional dan akuntabel.
"Kami berharap seluruh satuan kerja terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, memperkuat digitalisasi, serta memastikan setiap proses penyusutan arsip dilaksanakan secara tertib, terdokumentasi, dan sesuai prosedur sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin baik," terangnya.
Sebagai puncak kegiatan, dilakukan pemusnahan arsip fasilitatif dan substantif secara simbolis oleh para pejabat dan saksi yang hadir.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola pemerintahan yang modern dan efisien.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com