TRIBUNTRENDS.COM - Setelah kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, terungkap ke publik, satu per satu dugaan kejahatan lain yang melibatkan Taufik Hidayat mulai mencuat.
Pria tersebut sebelumnya diketahui diduga menyekap Yuvita selama tiga tahun hingga korban mengalami cacat permanen.
Kini, Taufik kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penipuan terhadap seorang wanita yang menyebabkan kerugian bagi korban.
Dugaan itu mencuat setelah beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sebuah hotel di kawasan Jatinangor, Jawa Barat.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang diduga Taufik Hidayat sedang melakukan proses check in pada 4 Maret 2026.
Pria itu tampak masih mengenakan helm dan jaket saat berjalan menuju meja resepsionis. Sesaat kemudian, ia terlihat mengeluarkan dompet di hadapan petugas hotel.
Tak lama berselang, seorang wanita datang dan mengikuti pria tersebut dari arah belakang.
Wanita itu mengenakan hoodie berwarna merah, celana jeans, serta membawa tas selempang putih.
Penampilannya semakin mencuri perhatian karena rambutnya tampak dicat pirang, sehingga rekaman tersebut kini menjadi sorotan dalam pengusutan kasus yang menyeret nama Taufik Hidayat.
Baca juga: Taufik Hidayat Punya Keinginan untuk Bertemu KDM, Ingin Cerita Kasusnya, Mau Digimanain Terserah
Pria diduga Taufik Hidayat sedang melakukan check in pada 4 Maret 2026.
Sambil masih mengenakan helm dan jaket, pria diduga Taufik itu menuju ke meja resepsionis lalu mengeluarkan dompet.
Lalu tak berselang lama, ada seorang wanita yang mengikuti Taufik dari belakang.
Wanita tersebut terlihat mengenakan hoodie warna merah dan celana jeans.
Ia juga membawa tas selempang putih dan tampak rambutnya dicat pirang.
Baca juga: Gaya Hidup Taufik Hidayat Tinggi Namun Gaji UMK, Jadi Alasan Kuras Harta Yuvita & Jual Barang Ini
Dalam rekaman setelahnya tampak pria diduga Taufik sedang mengajak resepsionis berbicara dengan nada bicara meninggi.
Selanjutnya pria diduga Taufik itu meninggalkan hotel sendirian tanpa wanita yang tadi mengikutinya.
Dari unggahan di akun Instagram bandungterkini, kabarnya Taufik kabur dari hotel tersebut tanpa sepengetahuan sang wanita.
Setelah melakukan tindakan tak senonoh, Taufik pergi meninggalkan sang wanita tapi dengan cara jahat.
Yakni Taufik membawa ponsel sang wanita dan tidak membayar biaya hotel.
Hingga kini belum ada klarifikasi dari kepolisian terkait dengan kebenaran kabar Taufik Hidayat check in di hotel sebelum ditangkap.
Baca juga: Gaya Hidup Taufik Hidayat Tinggi Namun Gaji UMK, Jadi Alasan Kuras Harta Yuvita & Jual Barang Ini
Sebelumnya diwartakan, kepolisian bakal memaksimalkan penerapan pasal terhadap Taufik Hidayat.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut bahwa Taufik terancam dijerat pasal berlapis karena membuat korban mengalami cacat permanen.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," kata Irjen Rudi Setiawan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, keterangan korban, serta koordinasi dengan Kejati Jabar, ada sejumlah pasal yang dapat menjerat Taufik.
Beberapa pasal itu akan diterapkan kepada Taufik secara kumulatif atau digabungkan.
Berikut pasal yang disebut Kapolda Jabar bakal dijerat kepada Taufik:
1. Pasal 446 Ayat 2 KUHP Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun.
2. Pasal 451 tentang Penyanderaan Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
3. Pasal Perampasan Kemerdekaan Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
4. Juncto Pasal 126 Ayat 2 Pasal ini juga disebut memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," kata Irjen Rudi Setiawan.
(TribunTrends/TribunnewsBogor.com)