Refly Harun Buka-bukaan soal Beda Langkah Roy Suryo & Dokter Tifa Terkait Praperadilan: Sempat Debat
Eri Ariyanto July 01, 2026 11:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kuasa hukum tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, yakni Refly harun mengungkap alasan di balik perbedaan langkah yang diambil sang klien dan Dokter Tifa dalam menghadapi proses hukum yang menjerat keduanya.

Perbedaan tersebut muncul setelah jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa usai pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.

Dalam keterangannya, Refly Harun mengatakan bahwa kedua tokoh tersebut sempat berdiskusi cukup panjang mengenai opsi mengajukan praperadilan sebagai upaya menguji sah atau tidaknya proses hukum yang telah dijalani.

Namun, pembahasan itu tidak langsung menghasilkan keputusan yang sama karena masing-masing memiliki pertimbangan hukum yang berbeda.

Menurut Refly, Roy Suryo akhirnya memilih untuk mengajukan praperadilan sebagai langkah hukum lanjutan guna menguji prosedur yang dilakukan penyidik.

Sementara itu, Dokter Tifa memutuskan untuk tidak menempuh jalur yang sama dan lebih memilih fokus menghadapi proses persidangan yang akan datang.

Refly mengungkapkan bahwa sebelum keputusan tersebut diambil, ia bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat terlibat perdebatan mengenai efektivitas serta urgensi mengajukan praperadilan pada tahap perkara yang sudah berjalan.

Perbedaan pandangan itu, kata Refly, merupakan hal yang wajar dalam strategi pembelaan hukum karena setiap terdakwa berhak menentukan langkah yang dinilai paling tepat sesuai kepentingannya.

Lantas, apa alasan yang diungkap Refly Harun hingga Roy Suryo dan Dokter Tifa akhirnya memilih jalur hukum yang berbeda terkait pengajuan praperadilan?

Baca juga: Penyekapan di Bandung, KSP Dudung & Rieke Diah Pitaloka Kompak Tolak Restorative Justice bagi Taufik

Seperti diketahui, Refly harun mengungkap alasan kliennya berbeda langkah dengan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam praperadilan.

Roy Suryo dan dokter Tifa sama-sama ditangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, lalu.

Setelah ditangkap, kuasa hukum mereka mengajukan gugatan praperadilan.

Namun, setelah kejaksaan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa, pihak dokter Tifa langsung mencabut gugatan praperadilan tersebut, tetapi pihak Roy Suryo tidak.

Sebelulmnya, pengamat hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Dr. Hafid Zakariya, S.H., M.H., menilai bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa memiliki hak untuk mengajukan gugatan pra-peradilan jika mereka tidak setuju dengan penetapan penahanan tersebut.

"Dalam proses penegakan hukum itu harus equal, karena principle equal before the law atau kesetaraan hukum," ujar Hafid saat dihubungi redaksi Tribunnews dari kantor Tribun Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

"Kalau pihak dari Roy Suryo tidak setuju atas penahanan dan atau dalam istilah penangkapan itu tidak sesuai dengan KUHAP, maka dia bisa melakukan pra-peradilan," imbuhnya.

IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa tidak mengetahui soal pertemuan 26 Maret 2025 yang menjadi landasan mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Di sisi lain, Roy dan dokter Tifa telah diperiksa pada Kamis (15/5/2025) hari ini.
IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa tidak mengetahui soal pertemuan 26 Maret 2025 yang menjadi landasan mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Di sisi lain, Roy dan dokter Tifa telah diperiksa pada Kamis (15/5/2025) hari ini. (Kolase Tribunnews)

Hafid menjelaskan, institusi pra-peradilan merupakan ruang untuk mempertahankan hak-hak dari para tersangka.

"Jadi kalau dia tidak setuju dengan penetapan penahanan yang dilakukan, maka kuasa hukum bisa melakukan pra-peradilan," ucap pungkasnya.

Sementara itu, Refly Harun menjelaskan bahwa sempat ada perdebatan panjang antara tim kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa terkait praperadilan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini.

Menurut Refly, keputusan mereka sudah bulat bahwa jika Roy Suryo dan dokter Tifa ditahan, maka para tim pengacara akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Jadi pada tanggal 19 Juni (2026) itu kita tahu bahwa ada upaya penangkapan, penahanan, bahkan penggeledahan sebelumnya yang kita katakan ilegal ya, harusnya dibatalkan ketika mereka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Refly Harun, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Rabu (30/6/2026).

"Kemudian tim masing-masing ini instinctively langsung mengajukan praperadilan. Jadi tim dokter Tifa mengajukan praperadilan, kemudian tim Mas Roy mengajukan praperadilan. Jadi mereka bergerak sendiri-sendiri ketika kemudian tidak jadi ditahan oleh kejaksaan," jelasnya.

Pakar hukum tata negara ini menceritakan penyidik sempat menunggu Roy Suryo dan dokter Tifa saat dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurutnya, saat itu penyidik meyakini bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa akan kembali ditahan kejaksaan dan ditipkan ke Rutan Polda Metro Jaya.

"Ditunggui oleh penyidik sampai sore. Satu penyidik mengatakan kepada saya, 'Bang ini akan dibalikin lagi dititipkan ke Rutan Polda Metro.' Dari mana saya kira informasi, 'Ya adalah pokoknya.'," ujar Refly.

"Jadi mereka tunggui, tetapi akhirnya kan kejaksaan tidak menahan setelah dilimpahkan," lanjutnya.

Refly mengatakan bahwa pada saat Roy Suryo dan dokter Tifa tidak ditahan kejaksaan, kedua kuasa hukum membuat pertimbangan masing-masing.

Kuasa hukum dokter Tifa memilih untuk mencabut gugatan praperadilan tersebut, sementara pihak Roy Suryo tidak, dan tetap melanjutkan gugatan praperadilan.

"Mas Roy ada pertimbangan lain. Pertimbangan lain Mas Roy itu adalah soal pembelajaran kepada publik. Karena kami menganggap bahwa mulai proses penggeledahan kemudian penangkapan dan kemudian penahanan itu tidak sesuai dengan hukum yang ada," tutur Refly.

"Terutama KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kita bicara tentang penggeledahan, penangkapan dan penahanan," lanjutnya.

Refly menilai, penggeledahan di rumah Roy Suryo saat penyidik menangkap kliennya tersebut telah menyalahi aturan, sehingga pihaknya tetap melanjutkan gugatan praperadilan itu.

"Contohnya ya tadi masuk ke kamar dan lain sebagainya. Masuk rumah enggak boleh kalau tanpa izin, harus ada penetapan ketua pengadilan, harus ada tata cara yang baik dan lain sebagainya," ucap pungkasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menunjuk tiga majelis hakim untuk perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Perkara yang menjerat Roy dan dokter Tifa adalah dugaan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu Jokowi.

Tiga hakim itu adalah Hakim Ketua Majelis, Christina Endarwati; Hakim Anggota 1, Rudi Rafli Siregar; dan Hakim Anggota 2, Mathilda Chrystina Katarina.

Diketahui, berkas perkara Roy dan Dokter Tifa telah dilimpahkan ke PN Jaktim.

Perkara Roy terdaftar dengan nomor 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan dokter Tifa dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim

PN Jaktim telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa dokter Tifa.

Sidang perdana dokter Tifa akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang.

Sidang dokter Tifa digelar di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim pada pukul 09.00 WIB.

Sedangkan terhadap Roy Suryo, majelis hakim hingga kini belum menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana untuk yang bersangkutan.

Pasalnya, majelis hakim masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang sedang diajukan Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(TribunNewsmaker.com)(Tribunnews.com/Rakli)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.