TRIBUNGORONTALO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui putusan tersebut, peserta dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Terkini! Gempa Bumi Baru Saja Terjadi Rabu Siang Ini 1 Juli 2026, Cek Kekuatan
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang mewajibkan pembayaran manfaat dana pensiun dilakukan secara berkala bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah menegaskan, bagi peserta dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak.
Selain itu, MK juga mengubah pemaknaan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang sebelumnya membatasi pencairan pertama secara sekaligus paling banyak 20 persen dari manfaat pensiun.
Berlaku untuk Dana Pensiun Sukarela
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa program dana pensiun sukarela berbeda dengan sistem jaminan pensiun yang bersifat wajib atau mandatori.
Menurutnya, kepesertaan dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan pilihan peserta sehingga mereka berhak menentukan sendiri mekanisme pencairan manfaat pensiunnya.
"Peserta harus diberikan keleluasaan dalam menentukan cara pencairan manfaat pensiunnya," jelas Enny.
Tetap Harus Sesuai Tujuan Dana Pensiun
Meski memberikan keleluasaan kepada peserta, MK mengingatkan bahwa tujuan utama dana pensiun tetap untuk menjamin kesinambungan penghasilan setelah memasuki masa pensiun.
"Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus, maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai," kata Enny saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Karena itu, pilihan pencairan secara sekaligus maupun berkala tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan dana pensiun.
Berawal dari Gugatan Tiga Karyawan Freeport
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman.
Para pemohon menilai manfaat dana pensiun yang berasal dari kepesertaan sukarela seharusnya dapat dicairkan sekaligus apabila dibutuhkan, misalnya untuk modal usaha, investasi, atau kebutuhan ekonomi lainnya.
Mereka berpendapat ketentuan dalam UU P2SK yang mewajibkan pembayaran secara berkala telah membatasi hak peserta untuk mengelola dana pensiunnya sendiri.
Dengan putusan tersebut, peserta dana pensiun sukarela kini memiliki hak untuk memilih mekanisme pencairan manfaat pensiun sesuai kebutuhan, baik secara sekaligus maupun bertahap.
(*)