Nasib Bu Polwan yang Pukul Suami Pakai Cobek Hingga Tewas, Bripka Rizka Tak Cuma Dipecat dari Polisi
Murhan July 01, 2026 01:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib bu Polwan yang pukul suami pakai cobek hingga tewas kini terungkap. Tak hanya dipecat, tapi penjara lama.

Sebelumnya, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Brigadir Rizka Sintiani sebagai polisi.

Hal ini terjadi setelah dia dinyatakan melanggar kode etik profesi. 

Adanya keputusan tersebut dilakukan beberapa bulan sebelum pengadilan menjatuhkan vonis pidana terhadap yang bersangkutan.

Dalam proses persidangan, Rizka dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Dipicu Tahi Lalat, Tengku Dewi Diisukan Selingkuhi Suami Orang, Postingan Sarah Gibson Kini Terjawab

Kabid Humas Polda NTB (Nusa Tenggara Barat), Kombes Mohamad Kholid, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Rizka sudah dilakukan pada Maret 2026 atau sebelum dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.

"Sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, 4 Maret 2026 di sini di Polda NTB," kata Kholid, Selasa (30/6/2026).

Rizka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf h dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ibu dua anak ini juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Relly, hingga menyebabkan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya itu, bekas anggota Polwan Polres Lombok Barat ini dihukum pidana penjara selama 10 tahun, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang meminta hakim menghukum Rizka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Vonis terhadap Rizka ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang meminta agar dia dihukum 14 tahun penjara.

Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai hukuman yang diberikan kepada Rizka sudah cukup adil.

Gunakan Cobek

Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga menguraikan alat-alat yang digunakan terdakwa bukan senjata tajam, melainkan benda tumpul.

Terungkap bahwa Rizka menghabisi nyawa suaminya menggunakan cobek dan panci.

Pemeriksaan forensik terhadap jenazah Esco menemukan jejak benda tumpul pada luka-luka di tubuhnya.

Suyoga mengatakan bahwa tindakan terdakwa bukan kemarahan sesaat, melainkan niat yang sudah terbentuk jauh sebelum kejadian.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap terdapat sembilan kalimat ancaman kepada korban sebelum kejadian yang menunjukkan niat jahat yang sudah terbentuk sebelumnya," kata Suyoga.

Majelis hakim mencatat adanya luka pertahanan yang muncul ketika korban berusaha melindungi diri dari serangan.

Berdasarkan pola luka tersebut, majelis hakim meyakini bahwa penganiayaan terhadap Esco tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan lebih dari satu pelaku.

Fakta ini mengindikasikan bahwa apa yang terjadi merupakan serangan yang melibatkan lebih dari satu tangan.

Utang Rp70 Juta yang Jatuh Tempo

Majelis hakim mengungkap akar persoalan tekanan ekonomi.

Esco memiliki utang mencapai Rp70 juta yang tersebar di beberapa pihak, termasuk warung yang berlokasi di depan Polsek Sekotong, tempat ia bertugas sebagai polisi.

Utang tersebut jatuh tempo pada 20 Agustus 2025, atau beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan.

Tekanan itu semakin memuncak ketika Esco meminta surat kendaraan milik Rizka untuk digadaikan sebagai jalan keluar dari jeratan utangnya, namun permintaan itu ditolak.

"Terdakwa mengeluh uang remunerasi tidak ditransfer korban dan dalam telekonferensi utang tersebut urusan korban dan menolak dijadikan jaminan utang korban," kata Suyoga.

Lima Efek Buruk Memiliki Utang

Memiliki utang adalah suatu hal yang membuat hidup kita menjadi kurang nyaman, karena hampir setiap bulan kita bertemu dengan tagihan-tagihan utang yang semakin naik nilainya.

Awalnya mungkin orang berpikir dengan sedikit berutang tidak masalah, yang penting dia bisa mendapatkan apa yang dia inginkan.

Seseorang yang memiliki utang atau berutang biasanya dikarenakan kebutuhannya terhadap sesuatu yang perlu atau pun tidak perlu yang dilakukannya tanpa memperhitungkan dengan lebih jauh. Ingatlah bahwa utang memiliki bunga yang juga harus diperhitungkan.

Kebutuhan akan sesuatu benda ataupun jasa untuk menunjang kebutuhan kita memang harus dimiliki. Tapi sebagai orang yang belajar ekonomi, paling tidak, kita bisa memenuhi kebutuhan untuk diri sendiri saja terlebih dulu.

Anda harus bisa menentukan apakah utang anda ini sanggup anda lunasi nantinya atau malah sebaliknya.

Namun, sebagian orang sering mengesampingkan hal ini dan berpikiran semua akan baik-baik saja, padahal ada banyak efek buruk yang bisa timbul dari berutang.

Apa saja efek buruk dari berutang, jika Anda tidak bisa mengelolanya?

1.    Memiliki Utang Berarti Tidak Memiliki Tujuan

Jika anda memilih untuk berutang sebenarnya anda tidak memiliki tujuan. Anda bayangkan saat anda memutuskan untuk memiliki sesuatu dengan jalan berutang, setiap bulannya nanti pendapatan anda akan terpotong untuk kewajiban utang anda tersebut.

Sementara di sisi lainya, kebutuhan anda masih sangat banyak dan semuanya harus direncanakan untuk tujuan kebahagiaan dan kecukupan hidup anda dan keluarga anda.

Jika sisa uang tersebut hanya digunakan untuk membayar utang, kebutuhan yang lainya tidak dapat terpenuhi dan tujuan hidup anda juga bukannya lebih bahagia, tetapi bisa mengalami stress dengan tagihan utang tersebut.

2.    Utang untuk Membayar Utang Lagi

Saat anda berada di situasi harus membayar utang anda segera dalam jumlah yang cukup banyak, kemudian ada tawaran pinjaman lainya kepada anda saat itu juga, dengan nilai yang lebih tinggi, apa yang akan anda lakukan?

Kebanyakan orang yang merasa sedang terdesak dengan keadaannya yang harus segera melunasi utang sebelumnya, akan mengambil keputusan untuk menerima pinjaman tersebut. mereka akan berpikir “yang penting ini lunas dulu”.

Padahal setelah selesai masalah yang satu akan muncul lagi masalah tagihan utang lainya yang bisa jadi jauh lebih besar. Ini bukan solusi bebas dari utang.

3.    Perubahan Mental Karena Berutang

Istilah “banyak utang kemudian kabur” bisa saja terjadi pada orang yang memang memiliki banyak utang kepada lembaga keuangan tertentu dalam jumlah yang besar.

Rasa tidak nyaman karena akan menerima tagihan utang setiap bulannya, kemudian rasa takut kehilangan segala yang sudah dimiliki hanya karena belum melunasi utang adalah salah satu efek perubahan mental karena punya utang.

Sekalipun anda kabur dan menganggap jika itu adalah hal yang terbaik, percayalah utang anda tidak akan berkurang, namun semakin bertambah.

4.    Utang Dianggap Dana Tambahan

Jangan pernah menganggap uang yang anda miliki yang merupakan hasil pinjam dari Bank atau perorangan lainya sebagai “uang” tambahan untuk anda.

Karena kebutuhan yang sangat tinggi, terkadang hal kecil ini tidak terlalu dikhawatirkan. Uang tersebut adalah beban anda yang tentunya harus anda bayar dalam tempo waktu yang disebutkan.

5.    Berutang Tanpa Menghitung Terlebih Dahulu

Sebelum anda memutuskan untuk menggunakan kartu kredit, lihatlah pendapatan anda setiap bulannya. Jika anda adalah seorang pekerja, berapa gaji bulanan anda dan berapa biaya pengeluaran yang harus anda keluarkan tiap bulannya.

Setelah itu sisakan uang anda untuk tabungan dan lihat lah berapa jumlah yang tersisa. Jika jumlah tersebut sesuai dengan jumlah cicilan sebuah barang yang akan anda ambil dengan cara berutang, silahkan anda mengambil barang tersebut. lakukan penghitungan hingga detail, jangan mengira-ngira.

Apa yang harus Anda lakukan untuk menghindari efek negatif berutang?J awabannya mudah, sebaiknya, buat rencana keuangan dengan terperinci.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.