Sekda DIY Pastikan Sri Sultan HB X Sehat dan Kembali Aktif Berkantor Besok
Joko Widiyarso July 01, 2026 03:01 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ni Made Dwipanti Indrayanti memastikan bahwa kondisi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam keadaan sehat.

Mengingat masa cuti yang telah berakhir, Sultan dijadwalkan kembali aktif memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan akan hadir dalam Rapat Paripurna (Rapur) pada Kamis (1/7/2026).

Ni Made menepis adanya kekhawatiran terkait kondisi kesehatan Sri Sultan HB X setelah menjalani masa cuti selama sepekan karena alasan penting, yakni menjalani medical check up. Ia menyatakan bahwa kondisi Gubernur DIY saat ini baik.

Kehadiran Sultan dapat dipastikan pada agenda Rapat Paripurna terdekat mengenai laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Insyallah, besok lihatlah di Rapur. Tapi kan karena terlalu panjang pertanggung jawaban APBD itu kan banyak sekali, jadi mekanismenya akan berbeda, nggak pakai dibacain kan capek sekali. Dah kondur kok, aAlhamdulillah nggak ada apa apa sehat kok," ujar Ni Made saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

Terkait dengan masa cuti Gubernur yang digantikan sementara oleh Pelaksana Harian (Plh), Ni Made menegaskan bahwa masa tugas Plh berakhir pada hari ini dan Sultan akan kembali beraktivitas normal mulai esok hari.

"Besok mulai aktif, kan cutinya sampai tanggal 1 (Juli)," tegasnya.

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 228 TAHUN 2026 tentang Penunjukan Paku Alam X Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Pelaksana Harian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Surat keputusan ini ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 23 Juni 2026 dan ditandatangani langsung oleh Sultan.

Adapun alasan di balik penunjukan ini adalah demi menjamin kontinuitas roda pemerintahan di daerah selama kepala daerah berhalangan sementara. Hal tersebut secara rinci tertuang dalam bagian menimbang poin b dokumen Keputusan Gubernur.

"Bahwa sehubungan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta akan melaksanakan cuti karena alasan penting pada tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan 1 Juli 2026, maka untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu menugaskan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta," demikian bunyi kutipan resmi dalam landasan menimbang keputusan tersebut.

Secara hukum, kebijakan ini bersandar pada Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, di mana wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah saat berhalangan sementara. 

Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada regulasi kekhususan, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui surat keputusan tersebut, Gubernur DIY menetapkan empat diktum utama. 

Diktum kesatu dan kedua secara jelas menunjuk Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY terhitung mulai tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan 1 Juli 2026. Sementara diktum ketiga dan keempat mengatur bahwa tugas dan wewenang dilaksanakan sesuai perundang-undangan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan resmi dari keputusan ini telah disampaikan sebagai laporan dan acuan kerja kepada pihak berwenang, meliputi Menteri Dalam Negeri RI melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Gubernur DIY, Sekda DIY, dan Paku Alam X selaku pihak yang menerima mandat tugas harian.

Dengan berakhirnya tenggat waktu pada 1 Juli 2026 ini, seluruh kendali tugas harian pemerintahan Pemda DIY yang sebelumnya berada di bawah wewenang Paku Alam X akan kembali diserahkan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X.
 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.