TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak update terbaru harga BBM pada hari ini, Rabu (1/7/2026).
Ternyata sejumlah BBM nonsubsidi di Jakarta turun harga.
PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penurunan harga, yang mulai berlaku sejak Rabu (1/7/2026) pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini menjadi bagian dari evaluasi rutin perusahaan terhadap dinamika harga minyak dunia yang terus bergerak fluktuatif.
Dikutip dari Tribunnews, beberapa produk BBM nonsubsidi mengalami penurunan harga, di antaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, serta avtur untuk kebutuhan penerbangan domestik.
Penurunan harga ini disebut sebagai dampak dari kondisi pasar energi global yang cenderung mengalami pelemahan dalam beberapa waktu terakhir.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa perubahan harga dilakukan berdasarkan mekanisme yang sudah ditetapkan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan pasar energi dunia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, menjelaskan bahwa evaluasi harga dilakukan secara berkala.
"Evaluasi harga BBM non subsidi dilakukan secara berkala bisa dalam periode waktu tertentu," ujarnya, dikutip dari Tribunnews, Rabu (1/7/2026).
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan harga selalu mengikuti perkembangan pasar global.
"Apabila fluktuasi harga pasar dalam kurun waktu tertentu ini cenderung positif stay menurun dan kondusif, karena mengikuti harga pasar maka potensi penyesuaian harga BBM non subsidi dapat dilakukan. Penyesuaian harga akan mengikuti harga pasar dan mempertimbangkan dua poin di atas," pungkasnya.
Baca juga: Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Turun Jika Minyak Dunia Turun, Kementerian ESDM: Berlaku Sebaliknya
Lebih lanjut, Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa penyesuaian harga telah melalui proses evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah.
"Sesuai yang kita ketahui penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia dan mengikuti regulasi atau mekanisme yang berlaku. Tentunya langkah penyesuaian ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah," ujar Kitty, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, penentuan harga tidak hanya bergantung pada minyak dunia, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.
Penyesuaian harga berlaku di wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen. Berikut perubahan harga terbaru: