TRIBUNJAMBI.COM – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi yang ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi belum diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pegawai berinisial RB (46) itu saat ini hanya berstatus diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
ASN Ditjenpas Jambi Masih Berstatus PNS
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menjelaskan pemberhentian sementara merupakan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keputusan pemberhentian tetap baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Status yang bersangkutan saat ini diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung," ujar Irwan dalam keterangan resminya, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan kebijakan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses peradilan selesai.
Baca juga: Profil Singkat 4 Perwira Polisi yang Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 3
Baca juga: Netanyahu Ogah Tarik IDF dari Lebanon Jika Hizbullah Masih Ada
Ditangkap Bersama Dua Tersangka Lain
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ketiganya masing-masing berinisial RB (46), RE (48), dan BW (44).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 536 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya benar," katanya.
Ditjenpas Jambi Tegaskan Zero Tolerance
Irwan menegaskan institusinya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan kepolisian dan memastikan tidak akan menghalangi penyidikan.
"Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia juga menegaskan Kanwil Ditjenpas Jambi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
"Tidak ada ruang kompromi bagi setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas," tegas Irwan.
Selain mendukung proses hukum, pihaknya akan memperketat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan integritas, serta memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika kepada seluruh pegawai agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Pasutri di Medan Diduga Produksi Pil Ekstasi Rumahan
Dalam perkembangan kasus narkotika lainnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap praktik pembuatan pil ekstasi rumahan yang dilakukan pasangan suami istri berinisial GN dan SGT di Kota Medan.
Keduanya ditangkap di kediamannya di Jalan Mangkubumi, Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan pasangan tersebut mengaku mempelajari cara membuat pil ekstasi melalui media sosial, termasuk YouTube.
Sementara bahan baku serta peralatan produksi dibeli melalui marketplace.
"Informasi yang kami dapat, mereka memperoleh pengetahuan dari media sosial, termasuk belajar melalui YouTube," ujarnya.
Menurut penyidik, seluruh bahan kemudian dicampur dan dicetak menggunakan alat khusus hingga berbentuk butiran yang menyerupai pil ekstasi.
Produksi dilakukan berdasarkan pesanan, termasuk mengikuti logo atau merek yang dikenal di pasaran.
Pil ekstasi tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah pembeli, termasuk untuk diedarkan ke tempat hiburan malam.
Polisi menyebut satu butir pil dijual sekitar Rp150 ribu, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai sekitar 50 persen dari harga penjualan.