SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa pemerintah kota menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan terkait penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan tahun anggaran 2025.
Ratu Dewa meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kita tetap menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta melihat bagaimana prosesnya di Kejari,” ujar Ratu Dewa saat ditemui Sripoku.com di rumah dinasnya, Rabu (1/7/2026).
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Pidsus Kejari Palembang menggeledah Kantor Dishub Kota Palembang di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Senin (29/6/2026).
Tim penyidik melakukan penggeledahan selama kurang lebih empat jam dan keluar sekitar pukul 18.50 WIB. Petugas mengamankan sejumlah dokumen penting dalam sebuah boks, dua unit monitor, serta satu buah koper.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan tahun 2025. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 15.00 WIB.
"Tadi ada beberapa monitor dan dokumen. Terkait pemeliharaan, iya soal pemeliharaan Lampu Jalan tahun 2025," ujar Arjansyah kepada wartawan.
Ia belum membeberkan potensi kerugian dalam dugaan korupsi tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan. "Nanti biarkan kami bekerja dulu," katanya.
Selain di Kantor Dishub Palembang, tim penyidik Kejari juga menggeledah rumah salah satu saksi di Perumahan OPI.
"Dari hasil kegiatan penggeledahan ini didapatkan dokumen-dokumen dan benda-benda terkait dengan perkara ini yang nantinya akan dijadikan barang bukti dan alat bukti. Adapun tindakan penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perkara ini," tutup Arjansyah.