Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, menyatakan mendukung penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat sehingga tidak kembali dipilih oleh DPRD.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/7/2026), Fepi mengatakan penegasan MK merupakan yang terbaik untuk saat ini dan harus dihormati oleh seluruh pihak.
"Intinya kami mendukung apa pun (penegasan) MK. Menurut kami, inilah keputusan terbaik untuk saat ini," ujar Fepi.
DPRD Hormati Penegasan MK
Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengawal konstitusi, setiap putusan MK telah melalui pertimbangan hukum yang matang sehingga layak dihormati.
"Apa yang sudah (ditegaskan) MK tentu telah melalui pertimbangan hukum dan konstitusi. Karena itu, kita menghormati dan mendukung (penegasan) tersebut. Sekarang yang terpenting adalah bagaimana semua pihak bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses demokrasi yang berjalan," katanya.
Harapan terhadap Pelaksanaan Pilkada
Fepi berharap keputusan tersebut dapat memberikan kepastian terhadap pelaksanaan Pilkada di Indonesia sekaligus menjaga hak masyarakat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung.
"Harapan kami, Pilkada ke depan dapat berjalan dengan aman, jujur, adil, dan melahirkan kepala daerah yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat. Mari kita hormati (penegasan MK) ini dan bersama-sama menjaga demokrasi yang sehat," tutupnya.
Penegasan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) saat ini dilaksanakan secara langsung.
Hal tersebut disampaikan saat MK tidak dapat menerima permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang dibacakan Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini masih dilaksanakan secara langsung.
MK juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 terkait mekanisme pilkada secara langsung.
"Berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo.