Babak Baru Kasus Erin Wartia, Kini Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Tribun-video July 01, 2026 04:57 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina atau Erin, mantan istri komedian Andre Taulany, kini memasuki perkembangan baru.Erin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, yang menyebut proses hukum kini terus berjalan.Menurut Deolipa, keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah polisi mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup.Ia menjelaskan, dalam proses hukum, naiknya status perkara ke penyidikan umumnya menjadi indikasi bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.Karena hanya ada satu pihak yang dilaporkan dalam perkara ini, Erin disebut berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.Deolipa juga menegaskan bahwa seluruh tahapan awal penyelidikan telah dilalui dan kini tinggal menunggu proses hukum berikutnya.Meski demikian, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik terkait penetapan status hukum secara resmi.Perkembangan terbaru ini pun semakin menyita perhatian publik mengingat Erin merupakan sosok yang dikenal sebagai mantan istri dari komedian Andre Taulany.Polisi Kantongi Alat Bukti"Perkaranya sudah naik penyidikan. Karena terlapornya cuma satu, ya memang begitu, seperti itu (Erin tersangka). Kalau sudah sidik itu artinya semuanya sudah ada, tinggal proses hukumnya berjalan," tegas Deolipa, dikutip dari tayangan YouTube SelebTubeTV, Rabu (1/7/2026)."Biasanya kalau naik penyidikan tentu sudah ada bukti yang cukup sama saksi yang cukup, begitu. Jadi dari situ kemungkinan ada tersangkanya. ""Tapi kita lihatlah, kan sudah sidik, begitu," terangnya. Ia juga menjelaskan bahwa ketika suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan, berarti unsur-unsur dasar perkara telah dinilai terpenuhi sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.Meski demikian, Deolipa berharap perkara tersebut tetap dapat berakhir dengan baik bagi semua pihak yang terlibat."Kita harapkan ke depannya sebenarnya kesemuanya menjadi baik-baik saja, tapi kita enggak tahu ya namanya berperkara."Syarat DamaiMeski status Erin sudah naik menjadi tersangka, pihak pelapor, Herawati mengaku tidak menutup mata dan masih membuka celah untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui restorative justice (RJ).Deolipa Yumara mengungkapkan ada syarat utama yang diinginkan kliennya jika perdamaian itu benar-benar ingin diwujudkan.Alih-alih materi, syarat tersebut justru datang dari hati.Ini menjadi syarat mutlak dan paling utama yang diminta oleh pihak Herawati."Syarat damai sebenarnya sederhana aja. Asal saling memaafkan, itu syarat pertama damai. Syarat damai itu memang dari perasaan," kata Deolipa.Jika poin saling memaafkan tercapai, perkara teknis lainnya akan dibahas terpisah. Hal ini meliputi pengembalian ponsel pelapor yang sempat disita hingga pelunasan gaji Herawati yang kabarnya belum dibayarkan."Masalah lain, masalah teknis, masalah apa? Handphone yang disita, kemudian masalah gaji yang belum dibayar, itu masalah lain lagi. Itu nanti ada syarat-syarat sendiri." katanya.Ia menegaskan bahwa inti dari perdamaian tetap berasal dari keinginan kedua belah pihak untuk saling memaafkan.Belum Ada Komunikasi dari Pihak ErinSayangnya, niat baik dari pihak korban sejauh ini bertepuk sebelah tangan. Deolipa menyayangkan sikap pihak Erin yang dinilai tidak menunjukkan adanya pergerakan atau itikad baik untuk berkomunikasi hingga saat ini."Tapi ini sayangnya enggak ada komunikasi dari pihak sebelah. Belum ada sama sekali (upaya pendekatan)," ungkapnya.Karena tidak adanya respons dari pihak terlapor, Herawati menegaskan siap untuk terus melanjutkan kasus ini ke meja hijau jika upaya perdamaian tidak kunjung menemui titik temu."Jadi kami siap sampai ke persidangannya. Intinya, setiap perkara kita siap sama persidangan, gitu aja," pungkas Deolipa.(TribunTrends/TribunnewsBogor.com)Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Erin Wartia Eks Andre Taulany Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART, Ada Bukti & Saksi yang Cukup, https://trends.tribunnews.com/news/120922/erin-wartia-eks-andre-taulany-jadi-tersangka-kasus-penganiayaan-art-ada-bukti-saksi-yang-cukup?page=3.Editor: Talitha DarenVP ANIK(MAGANG)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.