Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan langsung oleh rakyat.

Kendati demikian, Bahtra menyebut Komisi II masih berfokus pada revisi Undang-Undang Pemilu karena Undang-Undang Pilkada belum masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2026.

“Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh MK, tetapi fokus kami saat ini di DPR yang masuk Prolegnas 2026 adalah pembahasan RUU Pemilu,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada akan dimulai setelah revisi Undang-Undang Pemilu rampung.

“Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu karena fokus kami di prolegnas, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu,” ucapnya.

Ihwal revisi Undang-Undang Pemilu, Bahtra mengatakan Komisi II DPR RI telah mulai membuka partisipasi publik.

Ia menyebut komisi urusan kepemiluan itu telah mengundang tokoh, akademisi, hingga pegiat pemilu untuk menyerap pendapat.

“Ke depan, mungkin, ya, Komisi II akan proaktif berkunjung ke partai-partai politik, terutama partai-partai yang nonparlemen, agar juga bisa kita mengakomodasi apa yang menjadi pandangan semua partai,” ucapnya.

Komisi II, imbuh dia, berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan kepala daerah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.

Dalam permohonannya, empat mahasiswa bernama Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri mempersoalkan frasa “secara langsung” dalam pasal dimaksud.

Menurut para pemohon, pasal itu bersifat multitafsir karena tidak ada kepastian norma yang membatasi bahwa frasa “secara langsung” wajib diartikan “oleh rakyat” melalui pemungutan suara.

Oleh karena itu, mereka meminta penegasan pilkada dilakukan hanya secara langsung oleh rakyat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan kerugian hak konstitusional secara aktual maupun potensial sebagaimana yang didalilkan para pemohon.

Menurut Mahkamah, kekhawatiran para pemohon akan kemungkinan perubahan kebijakan hukum di masa depan, wacana politik, dan kegelisahan akademik bukanlah akibat langsung dari keberlakuan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Sebab, menurut Mahkamah, hingga saat ini, pilkada masih dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” demikian pertimbangan MK.