KPK Bongkar Hasil Pemeriksaan Japto, Dalami Dugaan Uang Pengamanan Tambang Batu Bara
Tribun-video July 01, 2026 04:57 PM

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto S Soerjosoemarno.

Penyidik lembaga antirasuah ini mendalami peran Japto terkait dugaan penerimaan uang pengamanan operasional tambang batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik mencecar Japto mengenai aliran dana gratifikasi per metrik ton batu bara.

Lembaga penegak hukum ini tidak hanya fokus pada tersangka individu, tetapi juga membidik tiga korporasi baru yang ikut menyetorkan uang haram tersebut.

KPK mencurigai sejumlah aset milik Japto berasal dari pusaran uang pelicin ketiga perusahaan itu.

"Untuk saksi JPT ini diperiksa berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar. Karena memang dalam perkara ini KPK kemudian mengembangkan tidak hanya tersangka individu RW, tapi juga menetapkan tiga korporasi yang diduga terlibat," kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Aliran Uang Pengamanan 3 Korporasi

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa penyidik saat ini sedang memetakan aset-aset yang berada dalam penguasaan Japto.

Pemetaan ini bertujuan untuk mengelompokkan aset berdasarkan keterkaitannya dengan masing-masing tersangka korporasi.

KPK menyoroti proses bisnis tata kelola batu bara secara utuh, mulai dari tahap produksi, pengemasan, pengangkutan, hingga jasa dermaga.

Dalam rangkaian proses pengangkutan itulah, penyidik mendeteksi keberadaan jasa pengamanan yang mengalirkan dana bernilai fantastis.

"Jadi aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kukar. Ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut, nah itu semuanya didalami," terang Budi.

Penyidik KPK juga menelusuri potensi selisih antara setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti batu bara dengan total produksi nyata perusahaan-perusahaan tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka korporasi.

Ketiga perusahaan tambang ini KPK curigai menyetorkan pungutan liar berkisar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Penyitaan Aset Mewah untuk Kas Negara

Berdasarkan hasil pengembangan metode mengikuti jejak uang atau follow the money, penyidik menyita belasan kendaraan mewah dan uang tunai senilai Rp 56 miliar dari kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

KPK memindahkan 11 aset kendaraan seperti Jeep Rubicon, Toyota Land Cruiser, hingga Mercedes Benz tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) untuk kepentingan hukum.

Budi menegaskan penyitaan ini berfungsi ganda, yakni membuktikan kejahatan pada tahap penyidikan sekaligus menjamin pemulihan aset negara (asset recovery).

"Sehingga ketika perkara ini masuk ke tahap persidangan, majelis hakim menetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, maka aset-aset itu kemudian bisa dilelang sebagai pembayaran uang pengganti," ucap Budi.

Ia juga membenarkan bahwa mobil-mobil mewah yang KPK sita tersebut merupakan bagian dari aset-aset terkait uang pengamanan tambang.

Berdasarkan hasil pengembangan metode mengikuti jejak uang atau follow the money, penyidik menyita belasan kendaraan mewah dan uang tunai senilai Rp 56 miliar dari kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

KPK memindahkan 11 aset kendaraan seperti Jeep Rubicon, Toyota Land Cruiser, hingga Mercedes Benz tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) untuk kepentingan hukum.

Budi menegaskan penyitaan ini berfungsi ganda, yakni membuktikan kejahatan pada tahap penyidikan sekaligus menjamin pemulihan aset negara (asset recovery). 

(*)

Editor Video: Magang/Chrysilla Cindy Aurellia

# Tambang Batu Bara # tppu # kpk # Japto S Soerjosoemarno

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.