TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Aturan baru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan gizi pada pangan olahan menuai kritik tajam dari koalisi masyarakat sipil dan lembaga negara.
Peraturan Kepala BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi yang menerapkan sistem nutri-level (peringkat A, B, C, dan D) dinilai cacat hukum dan lebih berpihak pada kepentingan industri ketimbang kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.
Kritik keras tersebut disuarakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) advokasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang dimotori oleh Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia di kantor KPAI.
Ketua FAKTA Indonesia, Ary Subagyo Wibowo, menyayangkan lahirnya Perka BPOM tersebut.
Menurutnya, regulasi baru ini belum menjawab amanat dari Undang-Undang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang tegas memerintahkan penekanan angka penyakit tidak menular (PTM).
"Saat ini angka obesitas terus meningkat, bahkan banyak adik-adik kita yang masih usia dini harus menjalani cuci darah. Ini persoalan serius.
Namun, Perka BPOM ini justru memberi peluang luas kepada industri," ujar Ary dalam rapat koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Ary mengungkapkan ketidakpahamannya mengapa BPOM akhirnya memilih format nutri-level A, B, C, D.
Padahal, berdasarkan hasil survei internal dan riset koalisi di lapangan, masyarakat di akar rumput jauh lebih mudah memahami label peringatan langsung, seperti tulisan "Tinggi Gula", "Tinggi Garam", atau "Tinggi Lemak".
"Dari pengalaman FAKTA di lapangan, masyarakat kecil di kampung-kampung itu memilih label peringatan. Kenapa justru munculnya nutri-level?
Ini seperti mengakomodir industri dibanding kepentingan masyarakat," cecar Ary.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menilai Perka BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tersebut cacat secara hukum karena memuat terlalu banyak pengecualian, sehingga menghilangkan kepastian hukum bagi konsumen.
"Kalau sebuah aturan hukum terlalu banyak pengecualian, itu tidak ada kepastian dan tidak jelas. Perka BPOM itu cacat secara hukum," tegas Tigor.
Tigor menyoroti adanya pengecualian informasi nilai gizi untuk produk tertentu seperti susu dan air mineral.
Menurutnya, hak atas informasi yang benar dan jelas dilindungi oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Anak-anak dan konsumen harus tahu kualitas produk pangan yang akan mereka konsumsi. Perka BPOM ini berpotensi melanggar hak anak dan hak konsumen.
Informasi itu adalah hak asasi manusia. Oleh karena itu, aturan ini harus dibatalkan dan diperbaiki," kata Tigor.
Kritik terhadap regulasi pelabelan gizi ini juga diperkuat oleh kajian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI, Jasra Putra, menyatakan bahwa format visual A, B, C, dan D dalam sistem nutri-level justru membingungkan anak-anak sebagai konsumen.
"Hasil kajian kami menunjukkan PerBPOM ini masih membingungkan terkait pencantuman indikator A, B, C, dan D.
Sementara riset BPOM yang sudah dipublikasikan sebelumnya dan riset teman-teman koalisi seperti FAKTA membuktikan pengenalan nilai gizi lewat tulisan 'Gula Tinggi', 'Garam Tinggi', dan 'Lemak Tinggi' jauh lebih mudah dipahami anak," jelas Jasra.
Jasra menegaskan, berdasarkan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak, setiap anak memiliki hak mutlak untuk mendapatkan informasi yang layak, benar, dan mudah dipahami demi tumbuh kembang mereka yang sehat.
Selain itu, KPAI juga melihat adanya tumpang tindih dan ketidaksinkronan antara Perka BPOM ini dengan aturan yang ada di Kementerian Kesehatan.
Sebagai langkah konkret ke depan, KPAI bersama koalisi FAKTA akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi demi menyelamatkan Generasi Emas Indonesia dari ancaman penyakit tidak menular akibat konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kemenko PMK agar bisa mensinkronkan kembali aturan ini.
Kami berharap BPOM bersedia memperbaiki peraturan tersebut agar lebih efektif diterapkan.
Di sisi lain, pihak industri juga memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak," kata Jasra.
Baca juga: Lita Gading Sindir Raffi Ahmad soal Asistennya Mufli Budi Ananda Jadi Komisaris: Ingat Azab!
Baca juga: Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI: Jakarta Tak Bisa Terus Andalkan TPST Bantargebang
Baca juga: Potongan Aplikator Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Malah Ketar-ketir, Khawatir Penghasilan Menyusut