Mulai 1 Juli 2026, Tarif Retribusi Pansela Barat Bantul Berubah Jadi Rp5.000 Per Orang
Yoseph Hary W July 01, 2026 07:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seluruh kawasan Pantai Selatan (Pansela) Kabupaten Bantul bagian barat yakni mulai dari Muara Sungai Opak sampai Muara Pandansimo, kini hanya dikenakan tarif Rp5.000 per orang dari sebelumnya Rp15.000 per orang.

"Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 tahun 2026 bahwa kawasan Pansela bagian barat tarif retribusi per hari ini yakni Rabu (1/7/2026) berubah dari tarif terusan Rp15.000 per orang menjadi tarif per destinasi sebesar Rp5.000 per orang," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Saryadi.

Perubahan skema tarif retribusi pantai

Skema tarif baru tersebut dilakukan menindaklanjuti respons maupun aspirasi dari pelaku usaha dan masyarakat Pansela Barat. Selain itu, penurunan tarif menjadi bagian perubahan skema dari tarif terusan menjadi tarif per destinasi.

"Selanjutnya, perubahan tarif dilakukan dengan menyesuaikan perubahan geografis di lapangan mengingat adanya Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan Jembatan Kabanaran," ucap Saryadi. 

Mengingat lokasi TPR Pansela Bantul bagian barat saat ini berada di selatan JJLS dan Jembatan Kabanaran, maka sudah tidak ada lagi akses penghubung antar destinasi seperti di Pansela Bantul bagian timur. 

"Itu yang kemudian tidak memungkinkan lagi, tidak relevan lagi diberlakukannya kebijakan tarif terusan. Itu yang paling penting sebenarnya," tuturnya.

Cakupan pansela barat

Adapun Pansela bagian barat meliputi Muara Sungai Opak, Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Dewaruci, Pantai Pandansari, Pantai Cangkring, Pantai Cemara, Pantai Tanggul Tirto, Pantai Kuwaru, Pantai Baru, Pantai Pandansimo, hingga Muara Pandansimo.

Artinya, apabila wisatawan dari Pansela Bantul bagian barat hendak masuk ke Pansela Bantul bagian timur, perlu membayar retribusi lagi. Tapi, retribusi Pansela Bantul bagian timur bersifat terusan. 

"Begitu pula sebaliknya. Wisatawan dari Pansela Bantul timur yang ingin masuk ke Pansela Bantul bagian barat harus membayar retribusi dan tidak bersifat terusan," tandasnya.(nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.