Gus Yazid Cabut Pengakuan Terima Rp20 Miliar Kasus TPPU, JPU: Ada Bukti Kuitansi
rika irawati July 01, 2026 08:07 PM

 

Pencabutan pengakuan ini terjadi saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/7/2026).

Pencabutan pengakuan itu disampaikan Gus Yazid saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Zainal Abidin Petir.

Zainal terlebih dahulu memastikan apakah kliennya benar-benar menikmati uang Rp20 miliar yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gus Yazid menjawab bahwa dirinya memang pernah menerima sejumlah transfer uang lain, tetapi bukan dana Rp20 miliar sebagaimana disebut dalam dakwaan.

"Tidak," jawab Gus Yazid saat ditanya apakah menerima dan menikmati uang Rp20 miliar yang tercantum dalam kuitansi.

Baca juga: Disebut Terima Rp1 Miliar di Sidang TPPU Gus Yazid, Ketua DPRD Cilacap: Saya Sama Sekali Enggak

Ketika ditanya kembali apakah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima Rp20 miliar itu benar, Gus Yazid menegaskan tidak benar.

Pernyataan tersebut langsung disambut kuasa hukumnya yang menilai inti dakwaan TPPU terhadap kliennya menjadi gugur.

Menutup sesi pemeriksaan, Zainal sempat berujar, "Gus Yazid semoga bebas."

Ucapan itu dibalas Gus Yazid dengan nada bercanda kepada majelis hakim.

"Amin. Bebas beneran ya, Pak Ketua?" katanya yang memancing tawa ringan di ruang sidang.

Tak Gugurkan Dakwaan

Menanggapi pencabutan pengakuan menerima uang Rp20 miliar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Farida menegaskan, hal tersebut tidak serta-merta melemahkan dakwaan.

Nur Farida mengatakan, sejak awal penyidikan, baik saat diperiksa sebagai saksi maupun tersangka, Gus Yazid berkali-kali mengakui menerima uang Rp20 miliar sesuai kuitansi yang telah diajukan sebagai barang bukti di persidangan.

"Hari ini memang yang bersangkutan mencabut isi BAP dan menyatakan tidak pernah menerima uang Rp20 miliar itu," kata Nur Farida seusai sidang.

Namun, lanjut dia, keberadaan kuitansi justru menjadi satu di antara petunjuk penting bahwa terdakwa diduga ikut membantu menyamarkan aset milik WP.

Nur Farida menambahkan, pencabutan BAP itu tidak menggugurkan dakwaan JPU atau dakwaannya tetap kuat.

"Kami tetap optimistis karena kuitansi yang dibuat Ahmad Yazid merupakan salah satu bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatannya bersama terdakwa lain dalam menyamarkan aset," kata Nur Farida.

Jaksa juga menegaskan, dakwaan TPPU tidak hanya bertumpu pada dugaan penerimaan Rp20 miliar.

Nur Farida menyebut, masih ada aliran dana lain sekitar Rp1,1 miliar yang disebut mengalir dari rekening istri WP ke rekening istri Gus Yazid.

Baca juga: Gus Yazid Terseret Kasus Pengadaan Lahan BUMD Cilacap, Saksi: Lahan Bukan Punya Kodam Diponegoro

Dalam persidangan, lanjut dia, terdakwa Gus Yazid mengakui menerima dana tersebut.

Jaksa memaparkan, dari hasil penelusuran transaksi keuangan ditemukan pola penggunaan dana yang dinilai mencurigakan.

Satu di antaranya, uang Rp300 juta yang masuk ke rekening istri Gus Yazid pada hari yang sama langsung dipindahkan ke perusahaan sekuritas PT Kontakperkasa Futures.

Begitu pula dana sekitar Rp800 juta yang juga pada hari penerimaan langsung digunakan untuk aktivitas perdagangan (trading) melalui akun atas nama istrinya.

"Nominal Rp1,1 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Seharusnya, penerima memiliki awareness atau kehati-hatian untuk memastikan dari mana sumber uang itu berasal," kata Nur Farida.

Kasus Pengadaan Lahan Milik Kodam Diponegoro

Perkara bermula dari pembelian lahan oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, kepada PT Rumpun Sari Antan (RSA) senilai sekitar Rp237 miliar yang diduga menimbulkan kerugian negara karena objek tanah tidak dapat dikuasai.

Lahan tersebut merupakan milik Kodam IV Diponegoro, dimana PT RSA memegang hak pengelolaan.

Baca juga: Duduk Perkara Awaluddin Muuri Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Lahan, Terjadi saat Jabat Sekda Cilacap

Dalam pengembangan penyidikan, jaksa menduga, sebagian hasil kejahatan tersebut dicuci melalui berbagai jalur, mulai dari perpindahan dana ke sejumlah rekening, pembelian aset, kendaraan, hingga investasi perdagangan berjangka.

Sebelumnya, persidangan juga sempat mengungkap kesaksian mengenai sengketa penguasaan lahan Carui yang disebut melibatkan oknum militer. 

Dari dinamika tersebut, kemudian muncul istilah "Perang Bintang", yakni sebutan yang digunakan kubu Gus Yazid untuk menggambarkan dugaan perseteruan sejumlah petinggi militer yang, menurut mereka, menjadi latar belakang munculnya perkara ini.

Sementara itu, sebelumnya jaksa juga menyampaikan bahwa fokus utama persidangan adalah membuktikan asal-usul aliran dana serta dugaan upaya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi melalui berbagai transaksi keuangan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.