SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Kasus perundungan yang menimpa siswa berinisial IL di SMP PGRI Sukodono, Lumajang, Jawa Timur (Jatim), kini menyita perhatian publik.
Pihak keluarga korban mengungkap fakta mengejutkan, bahwa pelaku berinisial D sempat melayangkan ancaman fisik tepat saat proses mediasi berlangsung di sekolah.
Ahmad Dani, kakak kandung korban, menceritakan bahwa dirinya sempat memantau proses mediasi melalui panggilan video.
Saat itu, ia menyaksikan langsung pelaku mengancam adiknya di ruang kepala sekolah.
"Saat mediasi saya di-video call, di situ juga pelaku bilang bisa memukuli adik saya kapan pun, bahkan di ruang kepala sekolah mau dipukuli juga," ujar Dani saat ditemui di kediamannya di Desa Jatisari, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Terkuak Penyebab Perundungan Maut Siswa SMP Lumajang, Cuma Gara-gara Sampah
Selain perilaku pelaku, Dani juga menyoroti peran oknum guru di sekolah tersebut.
Berdasarkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp, Dani menilai ada kesan pembiaran dan upaya mencari kesalahan korban sebagai pembenaran atas aksi perundungan tersebut.
"Saya cek di WA, gurunya mencari kesalahan adik saya. Dan kesannya menormalisasi kalau salah itu bisa dipukul," imbuhnya.
Dani menegaskan bahwa adiknya baru menceritakan peristiwa tersebut setelah kejadian berlangsung.
Meskipun korban sempat mengikuti kegiatan sekolah setelah mediasi, nyawanya tidak tertolong satu bulan berselang.
Berdasarkan hasil visum, korban diduga meninggal dunia akibat dampak benturan di bagian kepala dalam kurun waktu yang cukup lama.
Baca juga: Perundungan Maut di Ruang Kelas, Siswa SMP Lumajang Meregang Nyawa di Tangan Teman Sekolah
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala SMP PGRI Sukodono, Yunita Wahyuningsih, membantah adanya pembiaran terhadap kasus perundungan tersebut.
Ia mengeklaim pihak sekolah telah bertindak cepat dengan memanggil wali murid segera setelah kejadian.
"Tidak ada pembiaran, karena waktu itu langsung saya panggil anaknya yang bersangkutan. Besoknya saya buat surat panggilan untuk orang tua korban maupun pelaku," tegas Yunita.
Yunita menjelaskan bahwa proses mediasi yang digelar pada 19 Mei 2026 telah mencapai kesepakatan damai.
Orang tua pelaku bahkan bersedia mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp 60 ribu sesuai dengan biaya pemeriksaan di Puskesmas.
"Habis itu sudah anaknya masuk seperti biasa," pungkasnya.