Antisipasi Kenakalan Anak Usia Sekolah, Pemda DIY Bentuk Satgas Lintas Sektor
Yoseph Hary W July 01, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah. Langkah strategis ini juga diikuti dengan instruksi langsung dari Gubernur DIY kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayahnya untuk segera membentuk satgas serupa di tingkat kabupaten maupun kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY menegaskan bahwa pembentukan satgas ini bukan respons atas kondisi darurat, melainkan sebuah langkah antisipatif yang terencana untuk melindungi generasi muda sebagai aset bangsa. Pendekatan yang dilakukan lebih difokuskan pada spektrum kenakalan anak usia sekolah, bukan sekadar pelabelan kejahatan jalanan.

"Kami sudah bentuk Satgas, termasuk kemudian kemarin ada instruksi Gubernur kepada Bupati/Walikota juga untuk membentuk hal yang sama di daerah. Karena bukan, bukan kita bilang bahwa 'oh ini sesuatu yang genting', tidak. Kita harus mengantisipasi. Mengantisipasi karena ini kan aset ya, anak-anak bangsa, anak-anak muda itu kan aset ya. Jadi saat ini kita sudah membentuk itu, kita punya Satgas. Kita bukan bicara masalah penanganan kejahatan jalanan, tidak, tapi yang berkaitan dengan kenakalan anak usia sekolah. Ya, jadi kenakalan itu kan macam-macam ya. Jadi kalau kejahatan itu sudah kriminalitas. Kenakalan itu mungkin ada speknya juga gitu ya. Kalau nakal banget sudah merujuk ke kriminalitas," terang Made, Rabu (1/7).

Pencegahan, penegakan dan rehabilitasi

Satgas Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah ini menandai kesepakatan dan kolaborasi bersama antarberbagai pihak di DIY, yang diklaim sebagai pionir atau yang pertama kali dilakukan dengan cakupan seluas ini. Dalam operasionalnya, satgas ini ditopang oleh tiga pilar utama yakni Pilar Pencegahan, Pilar Penegakan Hukum dan Pilar Rehabilitasi.

Pada pilar pencegahan, Pemda DIY secara khusus menyoroti pentingnya intervensi keluarga melalui program 'Ibu Memanggil'. Keluarga dituntut proaktif mengawasi anak-anak mereka, terutama terkait batasan jam malam. Masyarakat juga dilibatkan penuh melalui integrasi dengan layanan Call Center 110 kepolisian.

"Jadi ini bagian dari proses kita kemudian melakukan penanganan. Peran keluarga itu sangat penting untuk di sini. Makanya ada program 'Ibu Memanggil'. Tadi lho, kalau ibunya nggak ada ya ibu dan bapak dan keluarganya memanggil. Jadi ada batasan waktu ketika mungkin lebih dari jam 10 anak itu belum kembali, seharusnya keluarga itu, entah ibunya, entah ayahnya, entah kakaknya atau siapapun, itu peduli, menanyakan. 'Lagi di mana dek? Sedang apa?'.

Dan kalaupun tidak ada informasi, bisa langsung ke call center-nya 110. Ya itu saya kira itu menjadi hal yang penting karena dia langsung bisa menanggapi ketika dia khawatir ini anaknya kok belum pulang-pulang, ada kejadian apa, dia bisa di 110. Kemudian kalau ada masyarakat yang melihat 'oh ini kok ada potensi kericuhan atau apa', itu bisa ke 110," jelas Sekda DIY.

Lebih lanjut, pilar penegakan hukum dan rehabilitasi berjalan beriringan jika seorang anak terbukti melakukan pelanggaran. Proses hukum tetap ditegakkan bagi tindakan pidana, namun pemerintah tidak menutup mata pada akar permasalahan psikologis, mental, maupun himpitan sosial ekonomi yang memicu tindakan tersebut.

"Penegakan hukum kalau dia salah, dia ada pelanggaran pidana, ya otomatis diproses secara hukum. Rehabilitasi itu kenapa penting? Karena ketika anak itu berkasus, ya, tidak bisa kemudian dibiarkan seperti itu. Padahal dia punya persoalan yang perlu kita dalami, kita dampingi, baik itu persoalan psikologi, mental dia, atau kenapa ada tekanan sosial ekonomi, itu harus didalami. Psikis itu kan sesuatu yang kemudian tidak bisa kemudian hanya kemudian 'oke dimasukkan penjara selesai', nggak gitu. Jadi harus ada pendampingan," tegas Sekda DIY.

Untuk mendukung pilar rehabilitasi tersebut, Pemda DIY telah menyiapkan dua fasilitas utama, yakni BPRSR (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja) yang berada di bawah naungan Dinas Sosial dan Rumah Aman Anak yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2).

Kinerja Satgas ini dipastikan berjalan terukur dengan adanya indikator keberhasilan. Berbagai institusi turut digandeng guna mensukseskan kolaborasi lintas sektor ini, antara lain aparat penegak hukum, akademisi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), serta Kejaksaan Tinggi. Dukungan internal Pemda DIY juga disokong penuh oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, hingga Dinas Tenaga Kerja.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.