DPRD Kabupaten Kediri Desak PUPR Segera Perbaiki Jalan Rusak, Ditarget Rampung Dua Pekan
Rendy Nicko July 01, 2026 03:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Komisi III DPRD Kabupaten Kediri mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri agar segera mengambil langkah konkret menangani kerusakan jalan di sejumlah wilayah. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi LSM Gerak Indonesia dan Dinas PUPR di ruang rapat lantai 3 DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (1/7/2026) siang. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono mengatakan persoalan jalan rusak harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan korban kecelakaan maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Totok mengapresiasi kepedulian Aliansi LSM Gerak yang menyampaikan berbagai laporan mengenai kondisi jalan rusak di sejumlah kecamatan. Menurutnya, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap pembangunan infrastruktur.

"Terima kasih kepada LSM Gerak yang memberikan perhatian terhadap jalan rusak. Ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sangat baik sehingga persoalan ini bisa segera ditangani dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Totok usai RDP.

Baca juga: Heboh Info Bagi-bagi Ayam dan Puyuh Gratis di Selopuro Blitar, Sempat Dikira Prank

Menurut Totok, Komisi III telah meminta Dinas PUPR untuk segera melakukan survei lapangan guna mengetahui tingkat kerusakan jalan di setiap titik sekaligus menghitung kebutuhan anggaran perbaikannya.

Dia menjelaskan hasil survei tersebut nantinya akan menjadi dasar pembahasan saat DPRD bersama pemerintah daerah menyusun Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun Anggaran 2026.

"Langkah pertama adalah survei. Dilihat seberapa parah kerusakannya dan berapa anggaran yang dibutuhkan. Dari situ nanti bisa dihitung dan dibahas dalam perubahan anggaran," jelasnya. 

Totok mengungkapkan, Dinas PUPR menyatakan siap melakukan survei terhadap seluruh lokasi jalan rusak dalam waktu sekitar dua minggu. Setelah itu, hasil pendataan akan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut dalam proses penganggaran.

"Dua minggu mereka siap melakukan survei lokasi-lokasi prioritas. Setelah ada data kebutuhan anggaran, baru kita bahas saat pembahasan PAK," ucapnya.

Menurutnya, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kediri diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan infrastruktur, khususnya jalan yang mengalami kerusakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Totok berharap tidak ada lagi jalan rusak yang menjadi penyebab kecelakaan di Kabupaten Kediri. Karena itu, perbaikan jalan diharapkan bisa segera direalisasikan melalui PAK 2026 sesuai hasil verifikasi lapangan.

Sementara itu, Advokat dari Rekan Hukum Nusantara (RHN), Iqbal Shermof yang mewakili Aliansi LSM Gerak menyampaikan pihaknya menemukan banyak ruas jalan rusak di berbagai wilayah Kabupaten Kediri, seperti di Desa Siman Kepung, Desa Pojok Wates hingga kawasan Pare Selatan.

Menurut Iqbal, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila pemerintah tidak segera melakukan penanganan terhadap jalan yang rusak.

Dia menjelaskan pemerintah memiliki kewajiban memberikan rambu atau tanda peringatan pada jalan berlubang maupun rusak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melintas pada malam hari.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah bisa dituntut secara hukum jika jalan rusak dan berlubang yang menjadi wewenangnya dibiarkan tanpa perbaikan, apalagi jika sampai menyebabkan kecelakaan. 

Sesuai dengan Pasal 273 dan juga Pasal 24 ayat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

"Kami meminta jalan-jalan prioritas yang kondisinya rusak berat segera diperbaiki. Kalau memang anggarannya sudah tersedia, pelaksanaannya jangan ditunda karena keselamatan masyarakat menjadi yang utama," kata Iqbal.

Iqbal juga mengapresiasi Komisi III DPRD Kabupaten Kediri yang telah memfasilitasi RDP tersebut. Menurutnya, DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta Dinas PUPR segera menyusun langkah penanganan terhadap jalan rusak.

Dia menambahkan Aliansi LSM Gerak akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDP tersebut. Setelah proses survei selama dua minggu selesai, pihaknya berharap kembali dilibatkan dalam pembahasan lanjutan, termasuk penyusunan regulasi yang berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Kabupaten Kediri.

"Kami akan terus menyuarakan persoalan jalan rusak di seluruh wilayah Kabupaten Kediri, bukan hanya di satu kecamatan. Harapannya perbaikan bisa segera dilakukan agar tidak terus memicu kecelakaan bagi masyarakat pengguna jalan," pungkasnya.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.