TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Mudrika (35 tahun), warga Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, ditangkap dalam kasus narkotika.
Modus Mudrika menjalankan bisnis haramnya dengan berjualan tekwan.
Upaya kamuflase itu akhirnya terbongkar.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, menerangkan, ada sejumlah laporan masyarakat yang resah dengan ulah tersangka.
"Saat dilakukan penggerebekan tadi malam, ternyata benar tersangka menyimpan dan mengedarkan sabu di rumahnya," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (1/7/2026) pagi.
Baca juga: Resahkan Warga Karena Sering Acungkan Sajam, ODGJ di Ogan Ilir Dievakuasi ke Panti Sosial
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa lima paket sabu seberat 2,95 gram.
Ada juga pecahan pil ekstasi berlogo seberat bruto 0,34 gram.
Kemudian alat hisap sabu, telepon seluler, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu diduga hasil penjualan sabu.
"Seluruh barang bukti tersebut untuk mendukung segala aktivitas jual-beli sabu," terang Surya.
Kepada polisi, tersangka mengaku belum lama menjual sabu.
Untuk menutupi kecurigaan warga, tersangka berjualan tekwan di depan rumah.
Belakangan warga curiga sebab pembeli tekwan kebanyakan pria dewasa, bukan ibu-ibu dan anak-anak.
"Dengan modus tersebut, tersangka menjalankan bisnis narkoba," jelas Surya.
Selain memeriksa tersangka, polisi melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya sindikat bisnis barang haram tersebut.
"Untuk tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.