Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah
TribunGayo.com, REDELONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, akhirnya memvonis terdakwa RF (24) dengan hukuman 20 tahun penjara dalam sidang pamungkas perkara pembunuhan di PN Simpang Tiga Redelong, Selasa (30/6/2026).
Putusan Majelis Hakim PN Simpang Tiga Redelong ini lebih tinggi jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa RF dipimpin Ketua Majelis Hakim Reinaldo Epindo Seh Sitepu, didampingi Riris Novtasya Yolanda Sihombing dan Hanna Aqidatul Izzah, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Baca juga: Reka Ulang Kasus Pembunuhan Pasutri di Bener Meriah, Tersangka Peragakan Adegan di Lokasi Kejadian
Data yang dikutip wartawan TribunGayo.com di website SIPP Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong pada Rabu (1/7/2026), majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan disertai dengan tindak pidana lainnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan Majelis Hakim.
Sementara putusan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama 15 tahun.
Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan pasangan muda suami istri berinisial HBT (26) dan IYR (22) meninggal dunia.
Kedua pasangan tersebut merupakan warga asal Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
Para korban sebelumnya dihabisi oleh terdakwa yang menyusup ke rumah korban melalui jendela belakang dengan niat mencuri persediaan kopi pada bulan Januari 2026.
Aksi tersebut terbongkar setelah tersangka tak sengaja menginjak kaleng di ruang tamu yang menimbulkan suara gaduh dan membangunkan pemilik rumah.
Meski sempat bersembunyi di balik terpal, tersangka yang panik karena terpojok saat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang akhirnya mengambil balok kayu pengganjal pintu dan menyerang kedua korban secara membabi buta.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bener Meriah melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Supriadi mengatakan jika pasangan tersebut ditemukan bersimbah darah di dalam kamar setelah diserang oleh orang tak dikenal (OTK).
Sang suami, berinisial HBT (26) yang merupakan seorang wiraswasta, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara sang istri, IYR (22) seorang ibu rumah tangga, sempat kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute untuk menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya.
Namun akhirnya mengembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan rujukan menuju rumah sakit di Bireuen.
Baca juga: Pasutri di Bener Meriah Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Begini Kronologinya
Kronologi pengungkapan menunjukkan bahwa peristiwa ini pertama kali terdeteksi oleh tetangga korban.
Saksi mengaku mendengar suara benturan keras disertai tangisan dari arah rumah korban.
Awalnya, saksi sempat ragu karena tidak mendengar teriakan minta tolong.
Namun, karena merasa curiga, saksi mengajak seorang rekan untuk memeriksa kondisi rumah tersebut.
Saat mendekat, mereka mendapati pintu depan sudah dalam keadaan terbuka.
Setibanya di dalam rumah, saksi menemukan pasangan suami istri tersebut sudah tergeletak tidak sadarkan diri.
Saksi juga melaporkan sempat melihat seorang pria misterius berpakaian gelap yang bergegas meninggalkan lokasi kejadian saat mereka tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu kurang dari 12 jam sejak kejadian, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RF (24).
Pelaku diringkus saat bersembunyi di sebuah rumah kebun kopi di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga kuat motif pembunuhan berawal dari aksi pencurian.
Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan maksud mengambil biji kopi yang disimpan di dalam rumah.
Namun aksinya diketahui oleh korban, sehingga pelaku panik dan melakukan kekerasan.
"Motif pelaku murni pencurian. Namun karena aksinya diketahui korban, situasi berubah menjadi tindak kekerasan yang berujung kematian," ungkap AKP Supriadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RF menyelinap masuk ke rumah korban dengan cara membuka paksa jendela.
Target pelaku adalah simpanan biji kopi yang berada di dalam rumah.
Namun aksi pelaku terbongkar ketika langkah kakinya menginjak sebuah kaleng di ruang tamu, memicu suara gaduh yang membangunkan pemilik rumah.
Meski sempat bersembunyi di balik terpal, pelaku akhirnya terpojok saat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang.
"Karena panik aksinya ketahuan, pelaku langsung menyerang kedua korban menggunakan kayu penyangga rumah secara membabi-buta," jelasnya.
Lalu AKP Supriadi menjelaskan, aksi pencurian ini bukan tindakan spontan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan pengintaian atau mapping lokasi sejak dua hari sebelum kejadian.
Pada Sabtu (3/1/2026), pelaku sempat mendatangi rumah korban dengan modus menjual kopi.
Kunjungan tersebut diduga sebagai kamuflase untuk mempelajari kondisi rumah.
Pada hari kejadian, pelaku memarkir sepeda motornya sekitar satu kilometer dari lokasi rumah korban agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Terkait suara dentuman keras yang sempat didengar warga, Kapolres memastikan suara tersebut bukan berasal dari senjata api, melainkan benturan kayu ke dinding rumah saat pelaku memukul korban secara brutal.
"Pelaku memukul korban berulang kali. Kayu yang digunakan sempat menghantam dinding kayu di dekat jendela, sehingga menimbulkan suara keras yang didengar warga," tambahnya.
Majelis hakim menilai jika perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. (*)
Baca juga: Niat Curi Kopi Berujung Maut, Begini Detik-detik Pemuda Habisi Nyawa Pasutri di Bener Meriah