TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Teka-teki kasus presensi fiktif di Lingkungan Pemkab Brebes, mulai diungkap pihak kepolisian.
Bahkan dalam perkembangannya, polisi kini telah menetapkan sembilan ASN Pemkab Brebes sebagai tersangka.
Seluruh ASN tersebut berstatus sebagai tersangka, baik itu sebagai otak atau pembuat aplikasi hingga mereka yang mengedarkan aplikasinya.
Aplikasi bernama 'Person' ini telah digunakan sekira 3.000 ASN, dimana setiap ASN membayar Rp350 ribu berlaku selama setahun.
Baca juga: Motor Kesayangan Dicuri, Warga Brebes Buka Sayembara Rp5 Juta untuk Tangkap Pelaku
• Istri Bos Bengkel Purwokerto Janjikan Rp250 Juta kepada Eksekutor untuk Bunuh Suaminya
Sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes telah resmi menjadi tersangka dalam kasus pembuatan, penyebaran, dan penggunaan aplikasi presensi ilegal.
Aplikasi tersebut digunakan untuk memanipulasi kehadiran pegawai di Lingkungan Pemkab Brebes.
Berdasarkan keterangan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, ada sekira 3.000 ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi tersebut.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan BKPSDMD Kabupaten Brebes setelah ditemukan kejanggalan pada sistem presensi online ASN pada 29–30 April 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, sistem mendeteksi adanya manipulasi titik koordinat (GPS).
Sehingga, sejumlah ASN tetap dapat melakukan presensi meski tidak berada di lokasi kerja yang semestinya.
"Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aplikasi ilegal bernama 'Person' yang dibuat untuk menerobos sistem aplikasi presensi milik Pemkab Brebes."
"Aplikasi itu kemudian diperjualbelikan dan diedarkan kepada ASN sehingga pengguna dapat melakukan presensi secara tidak sah," kata AKBP Lilik di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan gabungan Unit Tipidter dan Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, polisi menetapkan sembilan tersangka.
AH (41), warga Songgom diduga sebagai pembuat aplikasi.
Sementara DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38) diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna aplikasi.
DB juga diduga menyediakan rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi, sedangkan FFR membuat grup WhatsApp sebagai media pemasaran.
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Farid NA menegaskan, seluruh tersangka merupakan ASN dengan profesi sebagai guru.
"Berdasarkan hasil penyidikan, setiap aplikasi dijual seharga Rp350.000. Namun sejak kapan praktik ini berlangsung masih kami dalami karena keterangan para tersangka belum sama."
"Kami masih mencocokkan seluruh fakta melalui pemeriksaan rekening koran dan hasil digital forensik terhadap telepon seluler para tersangka," ujarnya.
Menurut AKP Farid, penyebaran aplikasi bermula dari seseorang yang berhasil membuat aplikasi tersebut melalui serangkaian uji coba.
Setelah berhasil, aplikasi kemudian disebarkan dari satu orang ke orang lain hingga terbentuk jaringan pengguna sekaligus pengedar.
Baca juga: Pemkab Brebes Verifikasi Pengguna Aplikasi Presensi Ilegal: 80 Persen dari Kalangan Guru
• UPDATE Daftar Resmi Harga BBM Rabu 1 Juli 2026, Turun Rp3.650 per Liter
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa rekap data presensi ASN tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan, laptop, telepon genggam, rekening koran, serta dokumen pendukung lainnya.
Seluruh telepon seluler para tersangka juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk mengungkap waktu awal pembuatan maupun penjualan aplikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik milik pemerintah.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes, Abdul Haris menyatakan, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada para ASN yang terlibat setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap.
"Pemberian sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma geram atas praktik kecurangan tersebut.
"Hasil temuan sementara ada sekira 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” kata Paramitha pada Sabtu (2/5/2026).
Menurut Paramitha, praktik kecurangan ini berkaitan langsung dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
ASN yang tidak bekerja secara semestinya tetap menerima hak penuh, sehingga merugikan keuangan negara.
"Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga,” kata Paramitha.
Di sisi lain, Paramitha mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan siber yang dimiliki pemerintah daerah.
Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan data dan aplikasi. (*)
Sumber Kompas.com