Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Pemerintah Kabupaten Ende akan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat di seluruh SPBU di Kota Ende pada Jumat, 3 Juli 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Ende, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Satpol PP, UPTD Bapenda Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Dinas Perhubungan, serta pengelola SPBU.
Di tengah persiapan sosialisasi tersebut, ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Ende diketahui masih menunggak pajak.
Total tunggakan pajak kendaraan dinas untuk tahun 2025 mencapai sekitar Rp177 juta.
Baca juga: Ikut NYD 2026, OMK Labuan Bajo Disambut Tarian Wanda Pau di Paga Maumere
Berdasarkan data Pemkab Ende, terdapat 996 kendaraan dinas yang terdiri atas 804 kendaraan roda dua dan 192 kendaraan roda empat.
Hingga pertengahan Juni 2026, baru sekitar 30–40 kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Gabriel Dala, mengakui masih banyak kendaraan dinas yang belum membayar pajak.
Menurutnya, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan UPTD Bapenda NTT Wilayah Ende dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan yang telah jatuh tempo.
"Kita sementara proses. Kita sudah komunikasi dengan UPTD Bapenda NTT Wilayah Ende untuk proses pembayaran. Saya juga sudah koordinasi dengan BPKAD untuk segera melakukan pembayaran," ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Gabriel menjelaskan, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas disebabkan oleh lemahnya penertiban administrasi surat-surat kendaraan serta lambatnya informasi mengenai jadwal jatuh tempo pembayaran pajak.
"Ini kita coba perbaiki manajemennya supaya kita bisa tahu yang jatuh tempo tanggal berapa, kendaraan dinas yang mana, sehingga ini bisa terselesaikan. Kita perlu pembenahan ke depan, jangan sampai kita kumpul di akhir tahun baru bayar," jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya penertiban, Pemerintah Kabupaten Ende mulai memberikan tanda berupa stiker berwarna merah pada kendaraan dinas yang masih menunggak pajak. (Bet)