SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Disnakerprind) Kabupaten Bangka menargetkan pendapatan retribusi parkir di kawasan tata niaga, khususnya di kawasan pasar mencapai angka Rp1,8 miliar lebih. Wilayah yang menjadi target pendapatan ini meliputi Pasar Kite Sungailiat, Pasar Atas Sungailiat, Taman Kota Sungailiat, Pasar Inpres Sungailiat, Pasar Kenanga dan Pasar Belinyu.
Kepala Disnakerprind Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto, menjelaskan nilai ini mencakup pengelolaan di sejumlah titik strategis. "Di kawasan pasar atau tata niaga, itu kewenangan di kita untuk pengelolaan parkir. Tapi kalau yang di tepi jalan, itu di bawah naungan Dinas Perhubungan," kata Ismir Rachmaddinianto, Rabu (1/7).
Pihaknya juga telah melakukan lelang untuk pengelolaan parkir di tahun 2026. "Memang sudah kita teken kontrak seperti di Pasar Belinyu nilai lelangnya mencapai Rp170 juta, kalau di Kecamatan Sungailiat senilai Rp1,7 miliar dengan total retribusi parkir selama 1 tahun yaitu Rp1,8 miliar," jelasnya.
Ismir Rachmaddinianto menegaskan, pengelolaan parkir di kawasan ini dilakukan melalui sistem lelang di awal tahun dengan melibatkan pihak penyedia sebagai pengelola. Ia menambahkan, peran pihak penyedia mencakup akomodasi petugas serta penyediaan kelengkapan fasilitas parkir lainnya termasuk penyediaan karcis.
"Untuk pembayaran sudah dibayar sejak awal, retribusi sendiri sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif jenis kendaraan yang membayar parkir," bebernya.
Ia berharap melalui sistem pengelolaan yang telah dilelang, disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) ini, target pendapatan daerah dapat tercapai secara maksimal dengan tetap mengedepankan pelayanan yang tertib bagi masyarakat. "Ya mudah-mudahan membantu pemasukkan PAD Kabupaten Bangka, lumayan selama 1 tahun kita sumbang dari retribusi parkir itu mencapai Rp1,8 miliar," ungkapnya.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh petugas parkir, agar selama menarik retribusi tetap menggunakan atribut parkir dan meminta retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku atau jenis kendaraan. "Tentu, kami tetap melakukan pengawasan. Jadi, kami selalu mengingatkan atau mengimbau kepada seluruh petugas parkir untuk tetap mematuhi aturan dan menggunakan atribut selama menjadi juru parkir," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka mencatat target pendapatan sektor parkir tepi jalan umum di Kabupaten Bangka tahun 2026 resmi dipangkas atau menurun menjadi Rp381 juta. Penurunan target ini, menyusul adanya pengalihan pengelolaan sejumlah titik parkir strategis kepada pihak lain.
Kepala Dishub Kabupaten Bangka, Saparudin, menegaskan angka Rp381 juta merupakan hasil penyesuaian setelah adanya pemangkasan drastis dari target induk awal yang mencapai Rp500 juta selama satu tahun. "Karena ada pengurangan di titik-titik tertentu, seperti daerah warkop sumur dan warung kopi lainnya yang kini dikelola oleh Disnarkerperind, otomatis targetnya berkurang," kata Saparudin, Kamis (25/6).
Menurutnya, hilangnya potensi pendapatan ini disebabkan oleh pergeseran pengelolaan titik parkir di kawasan ramai. Seperti kawasan depan Aming Kopi ke bawah wewenang Disnakerperind Bangka.
Berdasarkan kalkulasi Dishub, pengalihan pengelolaan menyebabkan kas daerah kehilangan potensi pendapatan mencapai Rp200-an juta sejak awal tahun 2026. Alhasil, target sisa yang dibebankan kepada pihak ketiga melalui proses lelang kini terbagi atas dua wilayah yang ada di Kabupaten Bangka.
"Untuk wilayah Sungailiat target dipatok sebesar Rp300 juta selama satu tahun, lalu wilayah Belinyu target ditetapkan sebesar Rp81 juta dengan total seluruh pendapatan kita tahun ini sebesar Rp381 juta," ungkapnya. (v1)