OTT KPK, Bupati Kuansing Terima 2 Mobil Mewah demi Muluskan Zulkarnain Bisa Jabat Sekda & Kadis PUPR
Sri Juliati July 01, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara terkait giat operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) yang dilakukan pada Senin (29/6/2026) kemarin.

Dalam OTT yang dilakukan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain sempat menghilang ketika KPK melakukan operasi senyap.

Namun, mereka akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) dan datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kasus ini terkait dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Kuansing.

Dia menjelaskan pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekda.

"Bahwa terdapat dua calon yang mengikuti yaitu Saudara FHD selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda. Dan yang kedua adalah ZKN (Zulkarnaen) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026) sore.

Baca juga: Demi Kursi Sekda, Zulkarnain Suap Bupati Kuansing dengan Mobil Land Cruiser Seharga Rp 2,05 Miliar 

Husein mengatakan Suhardiman lantas meminta syarat terhadap para calon yaitu mobil Toyota Land Cruiser 300 GRS.

Dalam perjalanannya, Zulkarnain menjadi pihak yang menyanggupi permintaan dari Suhardiman.

"Dalam perjalanan lelangnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan dari Saudara SA. Sehingga kemudian dalam prosesnya ZKN terpilih menjadi Sekda Pemkab Kuansing periode 2025," katanya.

Husein menuturkan Zulkarnain membeli mobil tersebut seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek. Adapun pembayaran dilakukannya dengan cara mencicil selama lima tahun.

Namun lantaran profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit mobil, maka dia menggunakan identitas orang lain berinisial ARD yang berstatus sebagai Direktur Utama PT MIC.

Dia mengungkapkan ARD juga menjadi salah satu orang yang diamankan dalam OTT KPK.

"Selanjutnya karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit, lalu ZKN menggunakan identitas orang lain berinisial ARD yang juga menjadi pihak yang diamankan selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta untuk pengajuan proses kreditnya," kata Husein.

Zulkarnain ternyata juga diduga pernah memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar seharga Rp 700 juta ke Suhardiman saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Bupati Kuansing Pakai Rompi Oranye KPK dan Minta Dukungan Doa

Senada, mobil tersebut juga dibeli dengan cara dicicil atas nama ARD.

Husein menjelaskan motif ARD mau untuk membantu Zulkarnain agar terus mendapat proyek dari Pemkab Kuansing.

"Diduga ARD membantu ZKN agar bisa terus mendapat paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing baik di Dinas PU atau Kesekretariatan Pemkab Kuansing," katanya.

Bantuan ARD, kata Husein, membuahkan hasil karena dia berhasil memenangkan 13 tender proyek di Dinas PUPR dengan total nilai mencapai Rp1,3 miliar pada tahun 2022.

Selain itu, dirinya kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas di Pemkab Kuansing pada tahun 2025-2026 dengan total nilai mencapai Rp900 juta.

Dalam OTT yang dilakukan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan transaksi elektronik terkait pembayaran mobil Land Cruiser GRS.

Husein mengatakan total ada tiga tersangka yang ditetapkan yaitu Bupati Kuansing, Suhardiman Amby; Sekda Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Dirut PT MIC berinisial ARD.

Baca juga: Fakta-Fakta OTT KPK di Kuansing, 10 Orang Diamankan, Keberadaan Bupati Suhardiman Amby Misterius

Zulkarnain dan ARD selaku pemberi suap dijerat Pasal 605 atau 606 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Sementara, Suhardiman sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Para tersangka pun kini ditahan untuk 20 hari ke depan. 

"Untuk saudara ARD dari tanggal 30 Juni sampai 19 Juli 2026. Sementara Saudara SA dan ZKN, ini terhitung penahanannya pada 1 Jul sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.