POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Pembaharuan Dokumen Rencana Induk Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT TIMAH Tbk di Auditorium Zahari MZ, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Rabu (1/7/2026) menangkap dilema sosial dan hukum yang terjadi di wilayah lingkar tambang.
Kali ini, Pemerintah Desa Lalang yang memanfaatkan momen konsultasi untuk menyuarakan terkait keresahan para penambang yang selama ini menggantungkan hidup di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Kepala Desa Lalang, Muhammad mengungkapkan bahwa hampir di sepanjang wilayah Desa Lalang merupakan wilayah yang masuk dalam IUP.
Kondisi tersebut membuat perputaran ekonomi warga setempat sangat terikat pada aktivitas tambah. Muhammad menyebut, setiap harinya pasti ada aktivitas menambang di kawasannya.
Namun, Muhammad mengaku bahwa kebanyakan aktivitas penambangan yang berjalan di atas IUP PT Timah selama ini masih masuk dalam status tanpa izin resmi.
"Kita itu masyarakat penambang, Pak. Penambang yang mana IUP PT Timah hampir di sepanjang desa kami itu IUP PT Timah. Di mana di situ ada aktivitas masyarakat untuk mengambil timah. Tapi mengambil timahnya ini banyak ilegal," ujar Muhammad menyampaikan aspirasinya.
Muhammad pun mempertanyakan komitmen dari pihak PT Timah bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam mengatur regulasi pertambangan rakyat agar lebih tertata.
"Saya ingin bertanya dalam waktu dekat ini apakah ada upaya dari pihak PT Timah melalui Pemda, agar Belitung Timur ini dalam upaya mengatur ataupun menyiasati daripada kegiatan masyarakat ini terkait pengambilan timah. Saya jengah masyarakat ini dirazia dan ditangkap terus seperti itu," ucapnya.
Di sisi lain, Muhammad juga tidak menutup mata terhadap dampak buruk dari aktivitas ilegal ini.
Ia mengakui di hadapan forum bahwa kegiatan tersebut tentunya merusak kelestarian alam, baik di wilayah daratan maupun kawasan pantai Lalang.
Oleh karena itu, Pemdes Lalang berharap besar agar ada formula baru antara Pemda dan PT Timah untuk melegalkan aktivitas tersebut lewat skema kemitraan. Tujuannya agar masyarakat bisa bekerja tanpa dikejar-kejar aparat.
"Alangkah lebih baiknya kalau ada solusi dari pihak PT Timah dan juga Pemda. Kami mengharapkan sekali ada upaya melakukan bagaimana caranya supaya masyarakat kami bisa mengambil timah di IUP PT Timah secara resmi, sehingga masyarakat kami enggak dikejar-kejar atau dirazia," ungkapnya.
Akan Dibawa ke Divisi Operasional
Merespons pertanyaan tersebut, perwakilan PT TIMAH Tbk, Eka Rinaldy memberikan tanggapannya di hadapan para peserta FGD. Eka mengaku secara personal dirinya belum bisa memberikan jawaban yang terlampau jauh.
Eka menjelaskan bahwa urusan mengenai pengamanan aset, batas wilayah pertambangan, serta skema penertiban di lapangan merupakan wewenang dari jajaran divisi operasional perusahaan, bukan ranah dari tim penyusun Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
"Kalau saya pribadi, untuk berkaitan dengan pengamanan IUP ini belum bisa menjawab terlampau jauh, Pak. Karena itu wewenang-wewenang dari kawan-kawan operasional," pungkas Eka. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)