TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus korupsi Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023, Hamdan dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mantan Ketua KONI Sarolangun itu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026).
"Terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,"ujar Jaksa.
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Hamdan terbukti bersalah telah merugikan negara sebesar Rp262.549.871.
Dalam tuntutannya, Jaksa tak menuntut uang pengganti lantaran sebelumnya terdakwa telah membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.
Sementara itu, Rahdiandri Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa atas tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum akan melakukan pembelaan.
"Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kami akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan,"bebernya.
Untuk diketahui, Hamdan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa dalam perkara ini Handan yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun tahun 2023 diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit yang dilakukan, perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.549.871.
Bahwa Dana Hibah yang diberikan untuk Koni Sarolangun sebesar Rp 3,5 miliar. Adapun dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan salah satunya adalah untuk dana pembinaan.
Dana pembinaan atlet yang dihibahkan adalah sebesar Rp 900 juta untuk 37 cabang olahraga (cabor).
Dalam hal ini terdakwa diduga telah memotong dana pembinaan atlet sebesar 10 persen kepada masing masing sebanyak 37 cabang olahraga (cabor). (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Korupsi Dana BOK, Mantan Kapuskesmas Kebon IX Dituntut 1,3 Tahun Penjara