Investasi Sektor Pangan di Kabupaten Serang Diminati Investor, DPMPTSP Siapkan Wilayah Pendukung
Abdul Rosid July 01, 2026 08:01 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, ‎SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mencatat sejumlah investor mulai melirik sektor strategis seperti pertanian, perkebunan, hingga peternakan sebagai peluang pengembangan usaha sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Wawan Ihwanudin, mengatakan sektor pangan menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian dari para calon investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menurutnya, komunikasi dengan sejumlah pihak terkait rencana investasi sektor pangan saat ini terus berjalan. 

Pemkab Serang juga mulai menyiapkan sejumlah wilayah yang dinilai potensial untuk mendukung masuknya investasi tersebut.

Baca juga: Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, Kabupaten Serang Pertahankan Predikat WTP Beruntun

"Untuk sektor pangan, sudah ada pihak yang berkomunikasi dalam waktu dekat. Kami juga sedang menyiapkan wilayah-wilayah tertentu guna mendukung penguatan ketahanan pangan," ujar Wawan kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

‎Ia menyebut antusiasme investasi tidak hanya datang dari dalam negeri, melainkan juga dari luar negeri. Baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) telah menunjukkan ketertarikan yang besar, mencakup sektor perkebunan, pertanian, hingga peternakan.

‎“Khusus sektor peternakan, permohonan justru semakin menjamur dan terus bertambah. Namun penempatan investasi harus tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang serta harus mendapatkan persetujuan dan dukungan dari masyarakat sekitar,” jelas Wawan.

‎Di sisi lain, DPMPTSP juga menindaklanjuti berbagai laporan terkait dugaan pelaksanaan usaha yang tidak memiliki perizinan resmi.

‎Berdasarkan pemantauan di lapangan dan laporan masyarakat, terdapat indikasi kegiatan tidak berizin di beberapa bidang usaha seperti pertambangan, industri, hingga peternakan.

‎"Dari yang ilegal-ilegal itu untuk melakukan penutupan atau penegakan itu kewenangannya ada di OPD lain. Kita sifatnya hanya memberikan laporan bahwa ini lho ada daerah yang tidak sesuai atau tidak berizin," tegasnya.

‎"(Indikasinya) banyak sih tidak cuma memang ada di beberapa perusahaan. Ada yang tambang, industri, peternakan juga ada," imbuh Wawan.

‎Oleh sebab itu, Pemkab Serang berkomitmen untuk terus memfasilitasi investasi yang legal dan bermanfaat, sekaligus mendorong penertiban kegiatan usaha agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan umum maupun lingkungan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.