Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, Kabupaten Serang Pertahankan Predikat WTP Beruntun
Abdul Rosid July 01, 2026 08:01 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, ‎SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Serang. 

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran, pengesahan Perda APBD 2025 juga memperkuat komitmen Pemkab Serang dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: Atasi Sampah Liar, Setiap Kampung di Kasemen Serang Diminta Harus Miliki Tiga Titik TPS

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Kabupaten Serang kembali mempertahankan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diraih secara beruntun sejak laporan keuangan APBD tahun 2011.

Bupati Serang Ratu Zakiyah mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan dari DPRD Kabupaten Serang dalam menjalankan pengelolaan anggaran secara bertanggung jawab.

Menurutnya, penghargaan opini WTP bukan hanya sekadar pencapaian administratif, tetapi menjadi dorongan agar pengelolaan keuangan daerah terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎"Kami berkomitmen penuh untuk senantiasa meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran demi menjaga kepercayaan dan capaian WTP yang telah diraih selama berturut-turut,” ujarnya setelah rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, (1/7/2026).

‎Setelah Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 disahkan, Pemkab Serang menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni memperkuat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD secara berkala setiap tiga bulan. 

Evaluasi tersebut akan melibatkan unsur DPRD sebagai bagian dari pengawasan penggunaan anggaran.

Selain itu, Pemkab Serang juga akan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa sejak awal tahun anggaran. 

Langkah ini dilakukan agar realisasi program pemerintah daerah dapat berjalan lebih optimal dan tidak menumpuk pada akhir tahun.‎

‎"Kemudian, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa sejak awal tahun anggaran guna mengoptimalkan realisasi di akhir tahun," kata Ratu Zakiyah.

‎Pemkab Serang juga akan meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam pengelolaan keuangan, terutama bagi organisasi perangkat daerah yang masih membutuhkan pembenahan.

Selain itu, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) akan dimanfaatkan secara terencana untuk mendukung program prioritas yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Ratu Zakiyah menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten untuk proses evaluasi.

Proses evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama 15 hari setelah dokumen diterima oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif serta pelayanan publik yang semakin baik.

‎“Semoga kita semua dapat terus memegang teguh amanah, mempererat sinergi antar lembaga, serta menghadirkan pelayanan terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Serang,” ucapnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.