TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tim kuasa hukum Beny Saswin Nasrun (BSN), tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit PT Benal Ichsan Persada, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Padang.
Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung, mengatakan pengajuan tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
"Benar, kami mengajukan penangguhan penahanan. Dasarnya adalah KUHAP. Itu merupakan hak setiap tersangka," kata Hermansyah dalam konferensi pers di Kota Padang, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan diajukan sehari setelah BSN menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan BSN Sempat Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Klien Alami Tekanan Psikologis
Menurut Hermansyah, kliennya didampingi tim kuasa hukum pada 24 Juni 2026, sedangkan surat permohonan penangguhan dimasukkan ke Kejaksaan Negeri Padang pada pagi hari, 25 Juni 2026.
"Jaminannya adalah orang, yaitu dari keluarga dan rekan kolega. Permohonan itu kami ajukan sebagai bagian dari hak hukum klien kami, kalau siapanya tidak usahlah kami sampaikan," ujarnya.
Hermansyah mengaku tidak mempermasalahkan beredarnya informasi mengenai permohonan penangguhan penahanan tersebut di media.
Menurutnya, pengajuan itu merupakan bagian dari proses hukum yang memang diberikan undang-undang kepada setiap tersangka.
Baca juga: Hutang Sudah Lunas, Kuasa Hukum Klaim Kasus BSN hanya Perdata dan Bukan Tipikor
Hermansyah juga menanggapi sorotan publik terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat disematkan kepada BSN.
Ia mengakui langkah kliennya saat itu tidak tepat, namun menegaskan kondisi tersebut dipicu tekanan psikologis setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami saat itu kalut dan panik. Menurut keyakinannya, persoalan kredit itu sudah selesai karena sudah dibayar. Dalam kondisi emosional seperti itu, beliau mengambil keputusan yang menurut kami memang tidak tepat," katanya.
Hermansyah menyebut BSN merupakan masyarakat awam yang tidak memahami secara utuh proses hukum pidana sehingga rasa takut menghadapi perkara membuatnya mengambil keputusan keliru.
Baca juga: Dinamika Ekonomi Sumbar: Sektor Perkebunan Topang NTP dan Perjalanan Wisata Domestik Meningkat
"Kami pun sejak awal tidak membenarkan tindakan itu. Namun itu sudah terjadi. Sekarang beliau telah menyerahkan diri dan mengikuti seluruh proses hukum," ujarnya.
Hermansyah berharap status DPO yang pernah disandang kliennya tidak menjadi alasan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan.
Menurutnya, terdapat sejumlah perkara lain yang juga berkaitan dengan kredit perbankan, termasuk yang melibatkan pihak bank, namun tidak seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan.
Ia menilai setiap permohonan penangguhan harus dipertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum dan sikap kooperatif tersangka.
"Sekarang yang kami lakukan adalah menggunakan hak yang diberikan undang-undang. Kami berharap permohonan ini dinilai secara objektif sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Dalam kesempatan itu, Hermansyah juga menyampaikan permohonan maaf apabila sikap kliennya selama proses hukum menimbulkan ketersinggungan di berbagai pihak.
Baca juga: Jeritan Pengendara Motor di Padang Ogah Sentuh Pertamax Lagi Sejak Naik Rp 17 Ribu
"Beliau hanya masyarakat umum yang tidak memahami hukum secara utuh. Dalam kondisi menghadapi persoalan hukum, setiap orang tentu bisa merasa takut. Kami memohon maaf apabila hal itu menimbulkan kesalahpahaman," tuturnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum BSN juga menegaskan perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata di bidang perbankan.
Mereka mengklaim kewajiban kredit PT Benal Ichsan Persada telah dilunasi sehingga meminta perkara tersebut dinilai secara objektif sesuai fakta hukum yang ada.(*)