TRIBUNMANADO.CO.ID, Tomohon – Polres Tomohon memusnahkan barang bukti hasil penindakan kasus narkoba, minuman keras, dan pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan yang digelar di Markas Polres Tomohon, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dan dipimpin Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis.
Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Pemerintah Kota Tomohon, Kejaksaan Negeri Tomohon, TNI, serta jajaran Polres Tomohon.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 200 butir obat keras jenis DNP, Trihexyphenidyl, dan THD (paten).
Kemudian 500 liter minuman keras berbagai jenis, serta 100 unit knalpot brong yang merupakan hasil penindakan Polres Tomohon.
Sebelum pemusnahan dilakukan, Kasat Resnarkoba Polres Tomohon Iptu Juddy R. I. Alie menyampaikan laporan mengenai barang bukti yang akan dimusnahkan beserta dasar hukumnya.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Hal ini juga mencegah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap disalahgunakan kembali.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nur Kholis.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Danrindam XIII/Merdeka, perwakilan Dandim 1302/Minahasa, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, perwakilan Wali Kota Tomohon, Kasat Resnarkoba Polres Tomohon, serta Kasat Lantas Polres Tomohon.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung sekitar pukul 09.35 hingga 09.50 WITA.
(TribunManado.co.id/Pet)