Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK, Bupati Suhardiman Amby Minta Maaf Ke Masyarakat Kuansing
M Iqbal July 01, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bupati Suhardiman Amby, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kuansing, pasca ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/7/2026).

"Pak Bupati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kuansing atas kegaduhan ini," kata advokat Suhardiman Amby, Rizky JP Poliang.

Tak hanya itu, disebutkan Rizky, Suhardiman Amby memohon doa agar persoalan ini mendapat penyelesaian terbaik.

"Bupati juga meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terakhir beliau berharap mendapat proses hukum yang objektif dan fair," sebut Rizky.

Baca juga: Advokat Pelajari Upaya Hukum Praperadilan Pasca Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK

Rizky mengungkap bahwa pihaknya akan mempelajari langkah hukum lanjutan pasca kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan.

Upaya hukum tersebut, yakni praperadilan yang diajukan ke pengadilan.

"Untuk ini (praperadilan, red), kami masih pelajari dulu," ucapnya.

Rizky menyebut, kliennya saat selesai menjalani pemeriksaan, langsung diproses untuk dilakukan penahanan.

"Alhamdulillah sudah (selesai pemeriksaan), ini kami baru keluar gedung KPK. Baru selesai proses masuk Rutan KPK sekarang," katanya, saat dihubungi.

Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 

Suhardiman Amby menjalani pemeriksaan usai menyerahkan diri ke KPK bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain, Selasa (30/6/2026) malam, usai sempat menghilang.

Sementara, penampakan Suhardiman Amby memakai rompi tahanan oranye KPK, juga telah banyak beredar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. 

Penyidik komisi antirasuah menahan sang Bupati usai ia menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7/2026).

Awalnya, tim KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), mengamankan 10 orang, baik di Kuansing dan juga Jakarta.

Baca juga: Pakai Rompi Orange KPK, Bupati Kuansing Suhardiman Amby: Kita Asas Praduga Tak Bersalah Ya

Dari hasil pendalaman, 5 orang diantaranya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, yakni dari 3 pihak swasta, 1 PNS di Pemkab Kuansing, dan 1 keluarga PN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain, berhasil meloloskan diri.

Namun akhirnya, Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) malam dan langsung menjalani proses pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi menyebut, total ada 7 orang yang diperiksa.

Terkait kasus ini, KPK menyita satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen atau alat suap.

Kendaraan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan selain bukti elektronik transaksi keuangan.

"Barang bukti yang diamankan antara lain bukti elektronik transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap," sebut Budi.

Budi bilang, KPK menggelar penyelidikan tertutup yang berujung pada OTT di wilayah Kuansing.

KPK menduga perkara yang diungkap melalui OTT tersebut berkaitan dengan tindak pidana suap jabatan.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.