Advokat Pelajari Upaya Hukum Praperadilan Pasca Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK
M Iqbal July 01, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rizky JP Poliang, advokat Bupati Kuansing Suhardiman Amby, mengungkap bahwa pihaknya akan mempelajari langkah hukum lanjutan pasca kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (1/7/2026).

Upaya hukum tersebut, yakni praperadilan yang diajukan ke pengadilan.

"Untuk ini (praperadilan, red), kami masih pelajari dulu," ucapnya, saat dikonfirmasi.

Rizky menyebut, kliennya saat selesai menjalani pemeriksaan, langsung diproses untuk dilakukan penahanan.

Baca juga: Pakai Rompi Orange KPK, Bupati Kuansing Suhardiman Amby: Kita Asas Praduga Tak Bersalah Ya

Baca juga: Kuasa Hukum Bupati Suhardiman Amby Bantah Isu Kabur Saat OTT KPK, Hindari Gejolak di Kuansing

"Alhamdulillah sudah (selesai pemeriksaan), ini kami baru keluar gedung KPK. Baru selesai proses masuk Rutan KPK sekarang," katanya, saat dihubungi.

Suhardiman Amby menjalani pemeriksaan usai menyerahkan diri ke KPK bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain, Selasa (30/6/2026) malam, usai sempat menghilang.

Sementara, penampakan Suhardiman Amby memakai rompi tahanan oranye KPK, juga telah banyak beredar.

Awalnya, tim KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), mengamankan 10 orang, baik di Kuansing dan juga Jakarta.

Dari hasil pendalaman, 5 orang diantaranya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, yakni dari 3 pihak swasta, 1 PNS di Pemkab Kuansing, dan 1 keluarga PN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain, berhasil meloloskan diri.

Namun akhirnya, Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) malam dan langsung menjalani proses pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi menyebut, total ada 7 orang yang diperiksa.

Terkait kasus ini, KPK menyita satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen atau alat suap.

Kendaraan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan selain bukti elektronik transaksi keuangan.

"Barang bukti yang diamankan antara lain bukti elektronik transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap," sebut Budi.

Budi bilang, KPK menggelar penyelidikan tertutup yang berujung pada OTT di wilayah Kuansing.

KPK menduga perkara yang diungkap melalui OTT tersebut berkaitan dengan tindak pidana suap jabatan.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.