TRIBUNJATIM.COM - Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, terus memasuki tahap pengembangan penyidikan.
Polda Jawa Barat memastikan proses hukum akan berlanjut dengan pelaksanaan rekonstruksi perkara yang dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026).
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar sebelumnya telah melakukan sejumlah prarekonstruksi untuk menguatkan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Rekonstruksi nantinya akan melibatkan jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum dari pihak korban maupun tersangka guna mencocokkan seluruh adegan kejadian.
Baca juga: Masa Kecil Taufik Hidayat Sering Bikin Onar Diungkap Kades, Orang Tua Sering Bela Anak Berkelahi
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya telah melakukan prarekonstruksi sebanyak empat kali dan menemukan dua lokasi baru yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Prarekonstruksi yang kami lakukan sudah empat kali dan ada dua TKP baru yang kami jadikan sebagai dasar locus delicti untuk menambah berbagai penguatan pasal yang kami terapkan ke Taufik Hidayat," ujarnya di Mapolda Jabar, Rabu (1/7/2026).
Menurut Hendra, temuan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Penyidik juga masih mengkaji berbagai masukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam berkas perkara.
Dalam kesempatan yang sama, polisi turut menanggapi informasi mengenai dugaan aktivitas tersangka Taufik Hidayat yang sempat bertemu dengan perempuan berinisial L di sebuah hotel kawasan Jatinangor.
Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa pada saat itu korban YTR masih berada dalam penguasaan tersangka.
"YTR masih dalam penguasaannya dan tentu si L ini hanya untuk selingan Taufik selama melakukan penyekapan ke YTR," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kedatangan Taufik Hidayat ke Gedung Pakuan.
"Nanti akan kami konfirmasi ke pelaku," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membenarkan bahwa Taufik Hidayat sempat mendatangi area Gedung Pakuan sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
"Oh iya, dia (Taufik) memang sebelum ditangkap oleh polisi pada Selasa dini hari itu ke Gedung Pakuan sampai ke pos. Dia katakan ingin bertemu pak Gubernur, saya sebentar lagi dipenjara tapi pengen curhat begitu," ujar KDM.
Dedi menegaskan agar proses hukum berjalan tegas apabila seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka terbukti di pengadilan.
"Apabila nanti di pengadilan terbukti dia melakukan penyekapan, dia melakukan penculikan, dia melakukan tindak pidana kekerasan yang berakibat pada cacat permanen seumur hidup, ya dia harus merasakan itu, apa yang dirasakan oleh korban," ujar KDM.
Taufik Hidayat kenal perempuan berinisial L melalui aplikasi kencan Omi sebelum peristiwa penyekapan terungkap.
Keduanya disebut sempat berkomunikasi intens melalui WhatsApp selama dua hari sebelum bertemu langsung.
"Taufik Hidayat mengajak bertemu dan menjemput L di daerah Padasuka (rumah L). Keduanya pergi ke Oyo Java Residence di Jatinangor pukul 19.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (1/7/2026).
Sekitar pukul 21.00 WIB, Taufik disebut meninggalkan perempuan tersebut di penginapan setelah terjadi perselisihan.
"Setelah kejadian itu, Taufik tak menghubungi L alias lost contact," ujarnya.
Baca juga: Asal-usul Tato YTR Bergambar Taufik Hidayat Diungkap, Beda Pengakuan Mantan Atasan dan Kuasa Hukum
Diketahui, kasus penyekapa ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa YTR diduga mengalami penyekapan di beberapa lokasi selama bertahun-tahun.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun motif tambahan dalam perkara tersebut.
Rekonstruksi yang akan digelar diharapkan dapat memperjelas seluruh rangkaian peristiwa sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan.