TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bersiap menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik dan tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa dr. Tifa dan Roy Suryo pada Kamis (2/7/2026).
Mengingat besarnya antusiasme publik, pihak pengadilan telah menyiapkan skema peliputan hingga sistem pengamanan di lokasi.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa awak media diperbolehkan melakukan live streaming selama persidangan berlangsung, namun terdapat pengecualian pada agenda tertentu.
Baca juga: Berkas Lengkap, PN Jaktim Siapkan Tenda Nobar Sidang Dokter Tifa-Roy Suryo
"Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar," kata Immanuel, Rabu (1/7/2026).
Meskipun tidak boleh melakukan live pada tahap pembuktian, awak media tetap diperkenankan meliput karena status sidang ini terbuka untuk umum.
Immanuel pun mengimbau masyarakat agar tidak perlu hadir secara fisik ke PN Jakarta Timur karena jalannya sidang bisa dipantau melalui siaran televisi.
"Karena sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur. Demikian kira-kira kepada rekan media kami sampaikan," jelasnya.
Penyekatan dan Tenda Khusus Pengunjung
Mengingat keterbatasan kapasitas ruang sidang, pihak PN Jaktim menerapkan sistem penyekatan ketat dimulai dari pintu gerbang.
Sekretaris PN Jaktim, Zulfikar Arif Rahman Purba, menyatakan bahwa halaman kantor pengadilan tidak akan digunakan untuk parkir kendaraan pengunjung.
"Silakan nanti mencari di sebelah PN, ada di situ di beberapa titik mungkin yang bisa digunakan untuk lokasi parkir. Karena apa? Karena di depan, di halaman depan kita sudah siapkan tenda untuk nanti para pengunjung yang akan menyaksikan persidangan," ujar Zulfikar.
Menurutnya, tenda tersebut disiapkan karena kapasitas ruang persidangan tidak akan mampu menampung seluruh pihak yang ingin menyaksikan langsung.
"Keterbatasan ruang persidangan, maka kan terbataslah pengunjung maupun awak media yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan," tandasnya.
Terkait aspek keamanan, PN Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan pihak kepolisian.
Pihak pengadilan bahkan telah melakukan simulasi prosedur persidangan guna memastikan jalannya proses hukum tetap kondusif.
"Jadi kita sudah melakukan simulasi-simulasi yang berkaitan terhadap pelaksanaan persidangan tersebut," jelas Immanuel.