TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Bea Cukai Banyuwangi menggalakkkan upaya perlindungan terhadap perusahaan rokok skala kecil, dengan menggalakkan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Di Banyuwangi terdapat 23 perusahaan yang didominasi usaha kecil dengan jumlah tenaga kerja terbatas.
Seluruh perusahaan rokok di Banyuwangi merupakan industri skala kecil yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT). Setiap perusahaan rata-rata mempekerjakan sekitar 10 hingga 20 orang.
Kepala Bea dan Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan perusahaan rokok di Banyuwangi masuk kategori non-PKP atau usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Menurutnya, kelompok usaha ini paling rentan terdampak oleh peredaran rokok ilegal.
"Usaha-usaha kecil seperti ini yang harus kita lindungi," kata Latif, Selasa (1/7/2026).
Sebagai bentuk perlindungan terhadap industri legal, Bea Cukai Banyuwangi terus meningkatkan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.
Selama lima bulan pertama 2026, Bea Cukai Banyuwangi berhasil menyita 443.296 batang rokok ilegal. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp671 juta.
"Dari sisi nilai cukainya sebesar Rp337 juta," ujar Latif.
Latif menjelaskan, seluruh rokok ilegal yang disita bukan diproduksi di Banyuwangi. Sebagian besar merupakan sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari Pulau Madura.
Menurutnya, Banyuwangi lebih banyak menjadi daerah tujuan pemasaran sekaligus jalur distribusi rokok ilegal.
"Banyuwangi sebagai daerah sasaran pemasaran dan perlintasan saja," lanjutnya.
Karena itu, Bea Cukai berupaya menghentikan distribusi rokok ilegal sebelum barang tersebut beredar di pasar. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan melakukan penyitaan setelah produk sampai ke tangan konsumen.
"Kami upayakan sebelum rokok ilegal beredar, kami cut dulu," ujarnya.
Miras Ilegal Juga Dimusnahkan
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banyuwangi juga menindak peredaran minuman beralkohol ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Nilai barang yang disita mencapai Rp583,1 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp451,5 juta.
Seluruh rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan tersebut telah dimusnahkan pada Senin (30/6/2026).
"Total yang dimusnahkan Rp 1,25 miliar, dengan nilai cukai Rp 788 juta," kata Latif.