Alasan Ruben Onsu Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Soal Waktu Bertemu Hingga Dugaan Eksploitasi
Kharisma Tri Saputra July 01, 2026 08:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Batasan waktu bertemu anak dan kekhawatiran terhadap lingkungan pengasuhan menjadi alasan utama yang mendorong Ruben Onsu resmi menggugat hak asuh anak dari tangan mantan istrinya, Sarwendah.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben mengungkapkan adanya pelanggaran terhadap kesepakatan cerai awal terkait pembagian waktu kunjungan kedua putrinya yang seharusnya berjalan tiga hari dalam seminggu.

Tak hanya persoalan waktu, pihak Ruben juga mempermasalahkan keterlibatan anak-anak mereka dalam aktivitas komersial di media sosial yang dinilai kurang aman, seperti ikut dilibatkan berjualan melalui siaran langsung (live) TikTok.

Minola menegaskan bahwa tidak ada alasan lain di luar kepentingan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak Ruben sebagai ayah kandung.

"Alasan lain tidak ada ya, artinya memang murni ini karena haknya Ruben untuk berkumpul sama anaknya yang tidak teralisasi dan hak anak juga untuk mendapatkan kasih sayang dan berkumpul dengan ayahnya," kata Minola.

Pembatalan Kesepakatan Hak Asuh Tahun 2024

Langkah hukum ini secara resmi didaftarkan oleh kuasa hukum Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2026).

Gugatan ini bertujuan untuk mengubah keputusan pascapercerai mereka pada tahun 2024 lalu, di mana kala itu hak asuh kedua anak mereka secara sukarela disepakati jatuh ke tangan Sarwendah.

"Resmi kita sudah mendaftarkan gugatan hak asuh anak terhadap dua anak Ruben Onsu yang selama ini atas dasar kesepakatan yang tertuang dalam akta 39 yang haknya diberikan kepada ibunya," tambah Minola.

Hotman Paris Tekankan Pentingnya Pembuktian Fakta di Persidangan

Rencana pembatalan hak asuh ini sebelumnya juga memantik komentar dari pengacara senior Hotman Paris. Menurut Hotman, langkah Ruben meminta perubahan pola asuh ke pengadilan adalah hak konstitusional yang sah apabila terjadi pelanggaran kesepakatan tertulis.

"Kalau putusan pengadilan sebelumnya dilanggar, gugat saja minta diubah," ujar Hotman Paris, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (11/6/2026).

"Gugat minta hak asuh sepenuhnya," ucapnya lagi mendukung langkah tersebut.

Kendati demikian, Hotman mengingatkan Ruben bahwa dugaan-dugaan yang diajukan, seperti masalah kesejahteraan dan pelanggaran waktu, wajib disertai dengan bukti konkret di hadapan majelis hakim agar tidak mentah di persidangan.

"Makanya dia (Ruben Onsu) harus buktikan bahwa apakah benar ibunya tidak mampu memberikan kesejahteraan sama anaknya," ujarnya.

"Dan dia harus buktikan apakah melanggar putusan pengadilan tentang pengasuhan, pembagian waktu dan sebagainya. Harus gugat kalau punya bukti cukup kuat," pungkas Hotman.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.