Nasabah di Palu Gugat Bank Rp15 Miliar, Kuasa Hukum Minta Pimpinan Dievaluasi
mahyuddin July 01, 2026 09:23 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Gugatan perdata yang diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Deddy Budi Setiawan, terhadap bank daerah terus bergulir di Pengadilan Negeri Palu. 

Upaya mediasi antara kedua pihak gagal sehingga perkaranya berlanjut ke agenda pembacaan gugatan.

Kuasa hukum Deddy, Fadli Anang, menggugat bank senilai kerugian Rp15 miliar. 

Gugatan itu diajukan karena kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat status flagging yang masih tercatat pada sistem PT Taspen, sehingga menghambat pengajuan kredit pra-pensiun di bank lain.

Flagging adalah proses penandaan atau pelaporan terhadap sesuatu yang dianggap tidak wajar, mencurigakan, atau melanggar aturan.

"Sidang mediasi sudah dilakukan, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Sekarang masuk agenda pembacaan gugatan," kata Fadli saat konferensi pers di salah satu warung kopi di Kota Palu, Rabu (1/7/2026).

Baca juga: BNI Kembalikan Dana Nasabah KC Parigi, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah

Menurut Fadli, dalam resume mediasi bank pelat merah itu baru menyampaikan rencana membuka status flagging dengan syarat pelunasan sisa kredit reguler.

Padahal, sejak awal Deddy telah menyatakan kesediaannya untuk melunasi tunggakan tersebut apabila status flagging dibuka.

"Klien kami sudah menyampaikan kesiapannya sejak awal. Tetapi baru setelah perkara masuk ke pengadilan muncul rencana membuka flagging. Mengapa tidak dilakukan sejak awal ketika klien kami sudah berulang kali datang ke bank dan bahkan sudah dua kali melayangkan somasi," ujarnya.

Fadli mengungkapkan, kliennya telah mendatangi bank sekitar 18 kali untuk meminta penyelesaian, namun tidak memperoleh pelayanan 

Dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 207/Adv.FA/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palu dengan Nomor 282/SK/2026/PN Palu, perkara yang diajukan berkaitan dengan dugaan penahanan hak kredit pra-pensiun pegawai negeri sipil dan dugaan manipulasi data oleh PT Bank Sulteng.

Surat kuasa tersebut juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, ketentuan OJK, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Menurut Fadli, persoalan bermula ketika Deddy hendak mengajukan kredit pra-pensiun di bank lain. 

Saat itu, pihak bank mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa Deddy tidak memiliki kredit pra-pensiun.

Namun, setelah dilakukan pengecekan di PT Taspen, kata Fadli, data kliennya justru masih berstatus flagging, bahkan tidak hanya pada fasilitas pra-pensiun, tetapi juga terhadap manfaat Tunjangan Hari Tua (THT).

Akibat kondisi tersebut, Deddy disebut gagal memperoleh pinjaman di bank lain senilai sekitar Rp80 juta hingga Rp90 juta yang rencananya akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya ke Penang, Malaysia.

"Karena itu kami menggugat kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp15 miliar," katanya.

Baca juga: BMKG: Tidak Ada Potensi Hujan Sangat Lebat hingga Ekstrem di Sulteng

Selain menggugat secara perdata, Fadli juga meminta Pemerintah melakukan evaluasi terhadap jajaran pimpinan perbankan itu.

"Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang ada bank itu. Oknum pimpinan perlu di-reshuffle dan diberikan pendidikan khusus mengenai pelayanan publik serta pelayanan di sektor perbankan," ucap Fadli.

Deddy Budi Setiawan mengaku merasa dirugikan karena gagal memperoleh fasilitas kredit di bank lain akibat status flagging tersebut.

"Padahal saya sudah memegang surat dari Bank Sulteng yang menyatakan saya tidak memiliki kredit pra-pensiun. Tetapi ketika dicek di PT Taspen, nama saya masih tercatat sehingga pengajuan kredit di bank lain tidak bisa dilanjutkan," kata Deddy.

Ia mengatakan, apabila pengajuan kredit di bank lain disetujui, dirinya berpotensi memperoleh pinjaman sekitar Rp80 juta hingga Rp90 juta. 

Namun saat kembali mengajukan ke bank pelat merah itu, dia hanya bisa memperoleh pinjaman sekitar Rp8,2 juta.

Deddy mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada bank, tetapi persoalan tersebut tidak kunjung selesai hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Sementara itu, TribunPalu sudah berupaya meminta tanggapan dari bank BPD itu melalui Humas, Muh Abduh namun tidak memberi tanggapan meski sudah centang biru.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.