- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya penerimaan suap berupa mobil mewah dari bawahannya.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi.
KPK mengungkap Suhardiman diduga meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para peserta seleksi pada April 2025.
Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR bersedia memenuhi permintaan tersebut.
Setelah itu, Zulkarnain berhasil menduduki jabatan Sekda Kuantan Singingi.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli mobil senilai Rp2,05 miliar di sebuah pusat penjualan mobil di kawasan Jabodetabek.
Pembelian dilakukan dengan skema kredit senilai cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
KPK menduga skema cicilan jangka panjang itu dipilih agar posisi jabatan Zulkarnain tetap aman selama masa pembayaran kredit berlangsung.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap lelang jabatan tersebut