Bupati Kuansing Terima Suap Pajero saat Jabat Plt, Hendak Jual Land Cruiser karena Dipantau KPK
Ardrianto SatrioUtomo July 01, 2026 09:42 PM

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan mobil mewah oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada 2021. 

Penyidik menyebut Suhardiman diduga menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta. 

Mobil tersebut diduga diberikan oleh Zulkarnaen untuk memuluskan pengangkatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. 

Hal itu diungkapkan Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). 

KPK menyebut Zulkarnaen meminta bantuan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, untuk membeli mobil tersebut melalui skema kredit. 

“ZKN juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021,” ujarnya.

Selain itu, Zulkar juga diduga menggunakan pola serupa saat membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S untuk Suhardiman. 

Mobil senilai Rp2,05 miliar itu diduga diberikan demi memuluskan pengangkatan Zulkar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. 

Menurut KPK, pembelian Land Cruiser dilakukan dengan skema kredit selama lima tahun. 

Cicilan kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp46,5 juta per bulan. 

KPK kini terus mendalami dugaan praktik suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.