TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cita-cita mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan rakyat yang menjadi semangat Reformasi 1998 dinilai hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa Indonesia.
Aktivis Reformasi 98 yang juga inisiator 98 Resolution Network, Suprianto, mengatakan semangat Reformasi harus tetap dijaga dengan berpedoman pada amanat Pembukaan UUD 1945.
98 Resolution Network adalah sebuah jaringan aktivis eksponen gerakan Reformasi 1998 yang dibentuk untuk mengawal arah demokrasi dan kebijakan nasional.
Organisasi ini diprakarsai oleh tokoh aktivis 98 Haris Rusly Moti dan melibatkan berbagai mantan aktivis mahasiswa 1998, termasuk Suprianto, Wahab Talaohu, hingga Eli Salomo.
Menurut Suprianto, reformasi telah membuka ruang demokrasi dan melahirkan sistem politik yang lebih terbuka, namun upaya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat masih perlu dilanjutkan.
Hal ini disampaikannya saat konferensi pers 98 Resolution Network Dan Keluarga Besar Eksponen 98 Lampung di Grand Praba, Bandar Lampung, Rabu (1/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, 98 Resolution Network bersama Keluarga Besar Eksponen 98 Lampung menyatakan akan mengawal sekaligus mengawasi pelaksanaan berbagai program pemerintah agar tetap berjalan sesuai amanat konstitusi, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Baca juga: Eksponen 98 Lampung Dukung Prabowo Berantas Korupsi dan Optimalkan SDA untuk Rakyat
Anto, sapaan Suprianto, mengatakan, sejumlah program pemerintah, seperti pemberantasan korupsi, penataan pengelolaan sumber daya alam, efisiensi APBN, serta pembentukan Danantara untuk pengelolaan BUMN, pada ujungnya diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola ekonomi yang lebih berkeadilan.
Ia juga menambahkan, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan yang perlu dikawal agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Demikian juga upaya pemberantasan korupsi penting untuk memastikan anggaran negara digunakan secara efektif bagi kepentingan publik," katanya.
Sementara itu, perwakilan Keluarga Besar Eksponen 98 Lampung, Abu Hasan, menegaskan bahwa dukungan terhadap sejumlah program pemerintah tidak berarti menghilangkan fungsi kritis masyarakat.
Menurutnya, kebebasan berpendapat tetap harus dijaga sebagai bagian dari hasil Reformasi 1998.
"Kami tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagai hasil Reformasi 98. Namun kami berharap kritik disampaikan secara konstruktif dengan menawarkan solusi dan alternatif kebijakan," ujar Abu Hasan.
Ia menambahkan bahwa kritik merupakan bagian penting dari demokrasi, namun akan lebih bermanfaat apabila disampaikan berdasarkan data, argumentasi, dan usulan solusi.
Pandangan serupa disampaikan Cahyalana yang menilai upaya pemberantasan korupsi perlu terus diperkuat agar aset yang berhasil diselamatkan negara dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, sejumlah program seperti MBG, KDKMP, dan Sekolah Rakyat perlu diawasi pelaksanaannya agar tepat sasaran. Ia juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola kawasan hutan dan perizinan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam konferensi pers tersebut, 98 Resolution Network bersama Keluarga Besar Eksponen 98 Lampung juga mengajak mahasiswa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk ikut mengawasi pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan amanat konstitusi.
Mereka menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah serta mendorong agar setiap program tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat, bebas dari praktik korupsi, dan tidak disalahgunakan.