Kedok 'Buya' Pimpinan Ponpes di Bogor dan Anaknya Cabuli Santriwati, Modus Bekam Sejak 2019
Budi Sam Law Malau July 01, 2026 11:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Topeng kesucian seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, akhirnya terbongkar.

Pria berinisial N, yang akrab disapa "Buya", kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan setelah diduga kuat mencabuli para santriwatinya sendiri.

Ironisnya, tabiat bejat sang ayah diduga kuat menular kepada anak kandungnya sendiri berinisial S.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Pencabulan Sesama Jenis terhadap Santri di Ciawi Bogor

Ayah dan anak ini kompak memanfaatkan posisi mereka sebagai pengasuh untuk mengeksploitasi santriwati yang seharusnya mereka lindungi.

Modus Terapi Bekam Berujung Trauma

Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka N ternyata bukan hal baru.

Berdasarkan penyelidikan mendalam kepolisian, "Buya" telah melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2019.

Modus licik yang digunakannya adalah berpura-pura memberikan pengobatan tradisional terapi bekam kepada korbannya di dalam lingkungan pesantren.

Seolah tidak mau kalah, sang anak, S, diduga mulai ikut melakukan pelecehan seksual serupa sejak tahun 2024 terhadap santriwati lain.

Baca juga: Gus Ipul Kecam Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati: Pesantren Jangan Dijadikan Kedok

Dinding-dinding pesantren yang semula menyimpan rapat trauma ini akhirnya runtuh.

Kasus ini pecah setelah para korban memberanikan diri saling terbuka satu sama lain, berbagi rasa sakit yang sama, hingga akhirnya kompak melaporkan bapak dan anak tersebut ke Polres Metro Depok.

Polisi Kantongi Tiga Laporan, Diduga Korban Lebih Banyak

Kanit PPA Polres Metro Depok, AKP Tamar, membenarkan adanya penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes Tajurhalang tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah menerima tiga laporan polisi (LP) resmi.

"Sementara ini baru tiga (LP). Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga," kata AKP Tamar, Rabu (1/7/2026).

Saat ini, tersangka N telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bojonggede untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, untuk terduga pelaku S, polisi belum melakukan penahanan lantaran statusnya yang masih saksi dan ancaman pasalnya di bawah lima tahun.

"Kalau S, karena pasal TPKS Pasal 6A ancaman hukumannya hanya 4 tahun, jadi tidak ditahan. Namun, proses hukumnya dipastikan tetap berjalan," tegas Tamar.

Pihak kepolisian mengimbau jika masih ada korban lain yang memendam trauma serupa untuk segera melapor demi keadilan yang tuntas.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.