Kawal UU Ketenagakerjaan, 16 Konfederasi Deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia
Choirul Arifin July 02, 2026 12:36 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja mendeklarasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia untuk mengawal pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Koalisi yang mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh nasional itu mendesak pemerintah dan DPR membuka ruang dialog serta menjamin penyusunan regulasi dilakukan secara transparan dan tidak tergesa-gesa.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, penyatuan gerakan buruh tersebut merupakan momentum bersejarah dalam perjuangan kaum pekerja di Indonesia.

"Ini sejarah luar biasa. Gerakan buruh Indonesia menyatu dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Ada 16 konfederasi dan 147 federasi. Artinya, sekitar 90 persen kekuatan buruh Indonesia ada di sini," kata Andi Gani dalam Deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Jakarta, Rabu (1/7/2026). 

Menurutnya, pembentukan koalisi dilatarbelakangi kegelisahan terhadap proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan arah yang jelas. 

Karena itu, koalisi langsung membentuk tim teknis yang mulai bekerja pekan ini untuk menyiapkan kajian, menyusun konsep, serta melakukan komunikasi dan lobi kepada pemerintah maupun DPR.

Andi Gani juga meminta DPR membuka secara terang benderang proses penyusunan naskah akademik RUU Ketenagakerjaan.

"Kami ingin tahu siapa yang menyusun naskah akademiknya. Informasi yang kami terima memang berasal dari Badan Keahlian DPR. Karena itu, kami meminta semuanya dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan polemik," ujarnya. 

Ia menegaskan, buruh menginginkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mampu memberikan keadilan bagi pekerja sekaligus menjaga kepastian bagi dunia usaha. Karena itu, pembahasannya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.

"Kami tidak ingin pembahasannya kebut semalam. Kami memilih dialog dan duduk bersama mencari solusi. Tetapi kalau aspirasi buruh tidak didengar, kami tidak menutup kemungkinan melakukan aksi besar," tegasnya.

Andi Gani menilai, Pemerintah memiliki peluang untuk menghadirkan regulasi yang berpihak kepada seluruh pihak. Dia mencontohkan keputusan pemerintah menurunkan harga gas industri sebagai bukti adanya kemauan membantu dunia usaha sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja.

Baca juga: Legislator PDIP: Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Antisipasi Disrupsi AI

Ia juga optimistis keberadaan sejumlah tokoh buruh di pemerintahan dapat memperkuat penyampaian aspirasi pekerja.

"Saya salut kepada Bung Jumhur karena tidak kehilangan idealismenya. Kami juga akan memanfaatkan seluruh jalur komunikasi yang kami miliki, baik kepada Presiden maupun para tokoh yang kini berada di pemerintahan, agar perjuangan buruh bisa diperjuangkan dari berbagai sisi," jelasnya. 

Selain mengawal RUU Ketenagakerjaan, koalisi juga akan memperjuangkan sejumlah isu lain yang dinilai membebani pekerja, termasuk pengenaan pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), dan pesangon.

"Kami akan bertemu dengan pemerintah untuk membahas persoalan ini. Sikap Koalisi Besar jelas, kami menolak pajak atas THR. Dana JHT adalah tabungan buruh dan tidak boleh semakin membebani pekerja," pungkas Andi Gani.

Sementara, Ketua KSPSI Jumhur Hidayat menegaskan, tetap berada dalam barisan perjuangan buruh meski kini berada di pemerintahan. Menurutnya, posisinya tidak mengubah komitmen untuk memperjuangkan kepentingan pekerja.

Baca juga: Libatkan Buruh, Dasco Sebut UU Ketenagakerjaan Baru Akan Rampung Akhir 2026

"Intinya saya bersama teman-teman pasti satu pikiran, satu gagasan, dan satu kekuatan. Jadi saya sekarang bukan sekadar ikut, tetapi bersama-sama berada di depan teman-teman dalam memperjuangkan kepentingan buruh," kata Jumhur.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan, bahwa pembentukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia merupakan wujud persatuan gerakan buruh untuk memastikan lahirnya UU Ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak pekerja. 

"Koalisi ini lahir karena kami memiliki tujuan yang sama, yaitu mengawal lahirnya UU Ketenagakerjaan yang berkeadilan. Perbedaan organisasi tidak menjadi penghalang," kata Elly.

Adapun, 16 konfederasi yang tergabung dalam koalisi diantaranya KSPSI AGN, KSPSI Jumhur Hidayat, KSPSI Yorrys, KSBSI, Konfederasi KASBI, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), SBSI 92, dan lainnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.