WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai sebuah bank di Purwokerto terus berkembang.
Kali ini, Polresta Banyumas menetapkan tersangka berinisial N alias D (36) dalam perkara dugaan pemalsuan surat setelah menemukan bukti penggunaan dokumen yang sudah tidak lagi berlaku untuk menjalankan aksinya terhadap sejumlah nasabah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan laboratorium forensik.
"Sudah, sudah jadi tersangka pemalsuan surat," ujar Petrus kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Awkarin Diperiksa Polisi terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Jemaah Umrah Hanania
Menurut Petrus, perkara tersebut berawal dari laporan pihak bank yang menemukan adanya kejanggalan dalam sejumlah transaksi nasabah.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan yang mengungkap dugaan pemalsuan dokumen oleh tersangka.
Hasil penyidikan menunjukkan N diduga memanfaatkan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sebenarnya sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025 setelah perusahaan menerapkan sistem inti perbankan (core banking system) yang baru.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Pilu, Tantri Kotak Ungkap Satu Korban Penipuan Temannya adalah Pasien Kanker yang Gagal Berobat
Dalam pemeriksaan, N mengakui seluruh perbuatannya dilakukan tanpa melibatkan pihak lain.
Dia juga mengaku menjalankan modus serupa sejak 2021.
Polisi menyebut uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk gaya hidup, serta memberikan keuntungan kepada sejumlah nasabah.
"Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan," imbuh Petrus.
Selain menetapkan tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diduga dipalsukan, formulir SA AGF, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menguatkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.
Baca juga: PWRI Banyumas Dukung Proses Hukum Kasus Penipuan Pensiunan
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Ardi Kurniawan menjelaskan formulir SA AGF yang digunakan tersangka seharusnya sudah tidak dapat dipakai setelah perusahaan menerbitkan surat edaran pencabutan ketentuan tabungan pada Agustus 2025.
"Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 20 Agustus 2025 kepada seluruh karyawan PT Bank Mandiri Taspen di Indonesia perihal penegasan pencabutan ketentuan tabungan, yaitu aplikasi yang digunakan untuk transaksi autodebet angsuran nasabah. Sejak implementasi core banking system baru, formulir tersebut tidak diberlakukan lagi dan hal itu telah diketahui seluruh karyawan," jelas Ardi.
Meski demikian, lanjut dia, tersangka diduga masih menyimpan formulir lama tersebut dan menggunakannya untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Tak hanya itu, penyidik juga mulai mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ardi mengatakan proses tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, meski saat ini polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan.
"Kami masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi proses penyidikan TPPU," tuturnya.
Baca juga: 2 Kali Diajak Umrah, Ini Cerita Davina Karamoy Ikut Terseret Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Taspen Tulus P. Hutabarat menegaskan, perkara yang terjadi di Kantor Cabang Purwokerto bukan merupakan kasus kredit fiktif maupun kredit bermasalah.
"Seluruh proses penyaluran kredit telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku serta melalui mekanisme baku di perusahaan," ujar Tulus.
Dia menegaskan hasil penelusuran internal menunjukkan dugaan tindak pidana tersebut merupakan inisiatif pribadi pelaku dan berada di luar kegiatan operasional maupun produk resmi perusahaan.
"Hasil penelusuran internal juga menunjukkan tindakan oknum itu merupakan inisiatif pribadi, berada di luar kegiatan operasional, dan bukan produk resmi Bank Mandiri Taspen," katanya.
Menurut Tulus, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta akan terus bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum.
Sebagai pihak yang juga dirugikan, perusahaan berkomitmen mendukung pengungkapan perkara hingga tuntas dan tetap menjalin komunikasi dengan para nasabah yang diduga menjadi korban.
Sebelumnya, N juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan berkedok investasi.
Dia ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban lebih dari 100 orang.