TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Lembaga antirasuah ini menyoroti keterlibatan pihak kementerian karena otoritas dan kewenangan penuh terkait persetujuan izin lahan tersebut berada di tangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), bukan pada tingkat pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Kuansing sejatinya hanya memiliki kapasitas untuk memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang daerah.
Penyidik KPK kini memusatkan perhatian pada pertemuan tatap muka antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 lalu di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman beserta jajarannya mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar bisa masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Baca juga: Fakta Baru OTT Kuansing: Istri Muda Bupati Gunakan Pajero Sport dari Hasil Suap
KPK mencurigai pertemuan ini menjadi titik awal kesepakatan gelap di balik pengurusan tata ruang daerah.
Karena itu, penyidik membuka peluang besar untuk memanggil Menhut beserta jajaran kementerian guna melacak aliran uang pelicin ini.
"Terkait suap izin hutan produksi terbatas, jadi betul ini memang kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: KPK Usut Dugaan Uang Pelepasan Hutan, Jerat Bupati Kuansing Bertambah
Taufik juga menegaskan bahwa tim penyidik pasti akan memanggil pihak kementerian apabila penyidikan membutuhkan keterangan lebih lanjut untuk memperkuat bukti dan fakta-fakta pertemuan terkait pemenuhan unsur pidana.
Praktik kotor Suhardiman dalam melancarkan pengurusan izin pelepasan hutan ini secara langsung mengorbankan masyarakat kecil di tingkat desa.
KPK menemukan fakta mengejutkan bahwa sang bupati mengumpulkan dana rasuah dengan cara memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani sawit anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.
Suhardiman merampas setengah dari penghasilan para petani yang nominalnya hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan demi mendanai pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.
"Uang-uang yang pihak KUD kumpulkan itu tadi tersampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha. Kan koperasi ada usaha, kan itu mereka potong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," jelas Taufik merinci temuan penyidik.
Skandal rasuah sektor kehutanan ini bermula setelah tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby pada akhir Juni 2026.
Awalnya, penyidik menangkap bupati tersebut terkait kasus suap lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Suhardiman meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar kepada Zulkarnain sebagai syarat menduduki posisi Sekda.
Kini, KPK resmi menahan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sembari terus menelusuri muara aliran uang hasil keringat para petani tersebut.